JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesian Curuption Watch mendesak KPK untuk segera menyelidiki kasus Century agar persoalan Century dapat diselesaikan secara hukum, bukan secara politis.
"Sebetulnya persoalan ini mudah. Jangan dibuat rumit. Proses di Pansus bertele-tele, harusnya prosesnya ada di KPK. Menurut saya, KPK jangan terlalu lama agar prsoalan ini diselesaikan secara hukum, bukan secara politik, advokasi media," kata anggota ICW, Yanuar Rizki, seusai menjadi pembicara dalam Diskusi Century Gate di Wisma Antara, Jumat (19/12/2009).
Menurut Yanuar Rizki, KPK dapat memaksa PPATK untuk menyusuri aliran dana Century lebih lanjut dengan memanggil oknum-oknumnya sehingga tidak hanya memaparkan laporan audit dalam selembar kertas.
"PPATK, siapa bilang transaksi tunai tidak bisa diidentifikasi? Kan bisa ada pemanggilan, siapa-siapa saja. Upaya-upaya paksa ini bisa dilakukan jika KPK mengambil sebagai penyelidikan. Aliran dana tidak cuma di-print, yang harus dilakukan audit penelusuran, investigasi," kata Yanuar.
Seperti diberitakan, kasus aliran dana Century menyita perhatian masyarakat dalam beberapa bulan terakhir. Untuk mengusut penyelewengan wewenang yang terjadi dalam kasus ini, DPR membuat panitia khusus dan BPK telah mengaudit aliran dana Bank Century tersebut.
