Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 01:04 WIB
Imbauan Pansus Bank Century Bersifat Pribadi
Wisnu Aji Dewabrata | Abi | Sabtu, 19 Desember 2009 | 13:46 WIB
|
Share:

PALEMBANG, KOMPAS.com - Imbauan Pansus Hak Angket Bank Century DPR agar penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai saksi atau terperiksa agar menonaktifkan diri adalah  bersifat pribadi. Seharusnya Presiden SBY tidak perlu memberikan tanggapan terhadap imbauan Pansus.

Demikian tanggapan anggota Pansus Hak Angket Bank Century Andi Rahmat (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Sabtu (19/12) di sela-sela Musyawarah Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Palembang, Sumatera Selatan.

Andi mengungkapkan, Pansus mengimbau penyelenggara negara yang dimaksud agar menonaktifkan dirinya, bukan dinonaktifkan oleh pihak luar.

Menurut Andi, tidak ada upaya Pansus melanggar hak prerogatif Presiden, karena hanya presiden yang bisa menonaktifkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sedangkan untuk menonaktifkan Wakil Presiden Boediono, harus mengacu konstitusi.