Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 21:48 WIB
RPP Penyadapan Tak Boleh Bertentangan dengan UU KPK
Abdul Qodir Zaelani | made | Jumat, 18 Desember 2009 | 18:55 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menegaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan yang sedang digodok pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Harifin, pemerintah memang mempunyai kewenangan untuk mengatur hal teknis secara rinci soal penyadapan, asalkan tak menabrak UU KPK soal Penyadapan yang sudah ada. "Hanya saja bahwa RPP itu pasti tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang KPK itu sendiri," kata Harifin Tumpa di Gedung MA, Jakarta, Jumat (18/12/2009).

Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu berkonsultasi dengan MA terkait RPP tentang Penyadapan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui bagian mana dari RPP Penyadapan yang dikatakan bertentangan dengan UU KPK. "Saya belum pernah lihat RPP itu, belum pernah baca," katanya.

Harifin mengimbau pemerintah agar mempertimbangkan matang-matang soal kegunaan dan tujuan RPP Penyadapan itu sendiri agar tidak bertentangan dengan UU KPK. "Pemerintah harus mempertimbangkan, kegunaan RPP itu untuk apa. Selama RPP tidak bertentangan dengan undang-undang, boleh-boleh saja," imbuhnya.

Jika RPP Penyadapan jadi diterbitkan dan masih ada pihak yang mengajukan uji materi PP tersebut, maka MA tetap memprosesnya. "Kalau nanti diajukan, kita periksa. Apakah ada pertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya," katanya.

Dalam Pasal 12 huruf (a) UU No 30 Tahun 2002 tentang Tipikor disebutkan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi menyampaikan, KPK sudah menyerahkan delapan masukan terkait pembahasan RPP Penyadapan untuk Menkominfo Tifatul Sembiring. Ada beberapa poin keberatan KPK soal RPP Penyadapan yang disodorkan pemerintah, karena dinilai akan bertentangan dengan UU KPK.

Delapan masukan itu adalah, soal persyaratan penyadapannya; penetapan ketua pengadilannya (terkait syarat pengajuan izin ke pengadilan sebelum menyadap); pengertian penyadapan sendiri, sebab antara UU ITE dengan UU KPK itu berbeda pengertiannya; tata cara dan syarat penyadapan karena menurut UU itu harus dalam UU bukan PP; kemudian pusat pelayanan intersepsi, dimana KPK menolak karena penyadapan bersifat rahasia; masalah izin penyadapan yang harus diperjelas;  standar peralatan penyadapan juga minta diperjelas; dan masalah administrasinya juga harus diperjelas.

Sumber :
Persda Network