JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan adanya koordinasi dan pembagian tugas dengan penegak hukum lain untuk mengungkap kasus Bank Century. Hal itu karena indikasi penyimpangan Bank Century tidak hanya mengenai masalah tindak pidana korupsi, tetapi juga meliputi kejahatan perbankan, dan pencucian uang.
“Karena itu kami akan mengagendakan kembali pertemuan dengan dua penegak hukum lainnya, Kejaksaan dan Polri,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto, di Jakarta, Jumat (18/12/2009).
Pernyataan itu disampaikan Bibit menanggapi batalnya pertemuan antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri, yang diagendakan akan dilakukan di Gedung KPK, Kamis (17/12/2009) lalu.
Bibit mengatakan, audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan sembilan indikasi penyimpangan. “KPK hanya bisa menangani yang berkaitan dengan masalah korupsinya atau kebijakan yang bisa merugikan uang negara. Indikasi penyimpangan lainnya akan kami koordinasikan dengan Polri dan Kejaksaan,” kata dia.
Deputi Penindakan KPK Ade Raharja mengatakan, pembatalan pertemuan itu karena Kapolri dan Kejagung memiliki agenda lain. “Kegiatan kita tunda. Kita tentukan kemudian dalam waktu yang akan datang,” kata dia.

