Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:42 WIB
Pengacara Minta Nomor HP Antasari Dibuka
Hindra Liauw | Edj | Kamis, 17 Desember 2009 | 18:53 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara Antasari Azhar, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dirut PT PBR Nasrudin Zulkarnaen, meminta agar majelis hakim persidangan yang dipimpin Heri S dapat membuka nomor-nomor HP mantan ketua KPK.

Pasalnya, jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga selama ini menyebut nomor-nomor Antasari dan juga nomor Sigid Haryo Wibisono. Kedua terdakwa kasus pembunuhan tersebut disebut-sebut melakukan komunikasi puluhan kali pada dakwaan jaksa penuntut umum dan pemeriksaan saksi di persidangan.

"Kami mohon agar majelis hakim memberikan izin agar nomor-nomor itu bisa dibuka. Operator telepon dapat melakukan itu jika majelis hakim mengizinkan," ujar Hotma Sitompul, salah satu kuasa hukum Antasari, Kamis (17/12/2009) di PN Jakarta Selatan.

Menurut Hotma, pihaknya meyakini bahwa komunikasi itu dituduhkan pihak-pihak tertentu. "Dengan dibuka, kita jadi tahu motivasi sesungguhnya dalam perkara ini. Jika tidak, terdakwa (Antasari) hanya menjadi korban," tambah Hotma.

Sidang dilanjutkan pada hari Selasa mendatang. Salah satu agenda menarik pada persidangan mendatang adalah pembuktian apakah SMS teror yang ditudingkan itu dikirim oleh Antasari ke Nasrudin benar berasal dari HP mantan ketua KPK tersebut.

Tim pengacara akan kembali menghadirkan dua saksi ahli IT dari ITB, Agung Harsoyo dan Aldo Agustian. Keduanya adalah dosen di Departemen Teknik Elektro ITB. Sementara itu, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi ahli IT dan saksi fakta. Namun, jaksa belum mengungkapkan namanya.