Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 22:06 WIB
Ketua Pansus Century Inginkan Dokumen PPATK Terbuka
Leo Sunu | mbonk | Kamis, 17 Desember 2009 | 15:03 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
ketua Pansus Angket Century Idrus Marham (kiri) dan Wakil Ketua Yahya Sacawiria memberi keterangan kepada pers usai menggelar rapat pimpinan tertutup di Gedung DPR RI, Kamis (10/12/09) sore.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pansus Hak Angket Century Idrus Marham menyatakan sikapnya yang lebih ingin agar dokumen hasil analisis transaksi yang diserahkan PPATK dibuka kepada publik. Menurut pertimbangan Idrus, dengan terbuka, maka hal ini justru bisa menghindarkan fitnah kepada pihak-pihak elite politik ataupun partai yang selama ini disangkakan.

"Kan banyak orang yang curiga terhadap aliran dana ini, maka saya bilang ini baiknya terbuka. Dokumen ini penting agar tidak lagi terjadi tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Yang bicara ini kan data, bukan kami," tuturnya seusai pertemuan antara Pansus dan PPATK, Kamis (17/12/2009) di Gedung DPR, Jakarta.

Meski demikian, Idrus mengatakan, menghargai sikap PPATK dan Mahkamah Agung yang mengamanatkan agar dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak diungkap ke publik. Pansus, sambungnya, akan fokus untuk menelusuri keterlibatan pihak elite ataupun parpol. Terlebih dari keterangan PPATK, ada sejumlah kemiripan nama penerima aliran dana Century dengan tokoh partai. Rapat internal pembahasan dokumen tersebut juga akan dilakukan secara tertutup.

Sikap Pansus yang menjaga kerahasiaan ini, jelas Idrus, akan berbeda ketika pada saatnya nanti memberikan rekomendasi kepada lembaga penegak hukum untuk melanjutkan penyelidikan kasus Bank Century. "Pada gilirannya ketika Pansus memberikan rekomendasi, lalu ada indikasi kuat pidana atau korupsi, ketika kami rekomendasikan ya kami sebut nama," tandasnya.

Dalam rapat tersebut, PPATK menyerahkan dokumen hasil analisis transaksi terkait Bank Century kepada Pimpinan Sidang Yachya Sachawiria. Dokumen yang berisi data 64 transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut diserahkan dengan kesepakatan bersifat rahasia sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan itu juga tidak dibahas isi dokumen tersebut. Pansus akan membahas isi dokumen tersebut dalam rapat internal tertutup.