Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 22:03 WIB
RUU Pembebasan Lahan Selesai Akhir 2010
Wahyu Satriani Ari Wulan | wsn | Kamis, 17 Desember 2009 | 12:55 WIB
|
Share:

Hindra Liu

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah bakal mengajukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembebasan Lahan ke DPR pada 21 Desember 2009 mendatang. Diharapkan, RUU ini bisa rampung pada akhir tahun 2010 mendatang.

"Ini untuk menghindari mafia pembebasan lahan, RUU itu harus diselesaikan pada akhir tahun 2010," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Dedy S Priatna, dalam Forum Bisnis Konstruksi Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/12/2009).

Direktur Utama PT Jasa Marga Frans Sunito mengatakan bahwa draf RUU Pembebasan Lahan telah rampung disusun. Dia berharap, pertengahan tahun depan undang-undang tersebut dapat diberlakukan.

Frans mengatakan, undang-undang ini dibutuhkan untuk mendorong percepatan masalah pembebasan lahan. Sebab, masalah pembebasan lahan yang terbilang sulit dan lamban banyak dikeluhkan oleh kalangan pengusaha. Di samping itu, selama ini banyak spekulan yang ikut bermain dan ingin mendapatkan keuntungan dari proyek pembebasan lahan.

"Karena itu, reinforcement pemerintah sangat diharapkan untuk mendorong percepatan pembebasan lahan, dan juga untuk menindak para pelakunya secara setimpal, sehingga memberikan efek jera kepada yang lain," terangnya.

Sebelumnya, kalangan pengusaha mendesak pemerintah untuk segera "menelurkan" undang-undang pembebasan lahan. Selama ini masalah pembebasan lahan menjadi momok dalam setiap pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan tol yang berujung terbengkalainya proyek tol.