JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR Idrus Marham membantah bahwa kerja Pansus akan mengganggu penyelidikan dan penyidikan di institusi penegak hukum.
Idrus justru memandang Pansus dapat bersinergi dengan polisi, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus Bank Century. "Keberadaan Pansus tidak menghambat lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti. Justru kita harus dorong. Bahkan harusnya sinergi," tuturnya sebelum pertemuan Pansus dengan pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/12/2009) pagi.
Oleh karena itu, Idrus mengatakan, jika sudah menangkap ada indikasi tindak pidana di dalam kasus ini, Pansus akan segera memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum. "Lagi pula karena barangnya sudah ada di sana (institusi penegak hukum), itu membuat kita mendorong mereka untuk melanjutkan. Di sini, kita bukan cari pahlawan tapi masalahnya bisa kita ungkap atau tidak," tegasnya.
Ia mengatakan, Pansus tak ingin seolah-olah menjadi pahlawan, tetapi kasus ini tak dapat terungkap. Pansus akan terus berfokus pada proses meski beberapa kendala sudah menghambat, antara lain, penolakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena perintah undang-undang untuk menyerahkan rekaman dan dokumen notulensi rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
