JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pembinaan Darmono menyampaikan hal itu, Rabu (16/12) di Jakarta, mengutip penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada penutupan rapat kerja di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Ragunan. Hendarman memaparkan pengurangan jabatan itu. Rencana reorganisasi kejaksaan dalam rangka reformasi Raker Kejaksaan 2009 merekomendasikan reorganisasi. Resistensi akibat pengurangan jabatan yang semula dikhawatirkan pun tidak akan terjadi. Darmono mengatakan, perampingan organisasi di Kejaksaan akan dimulai dengan pengurangan jabatan kepala subseksi yang setara dengan eselon V di Kejaksaan Negeri (Kejari). Jumlah Kejari di seluruh Indonesia sekitar 300. Dengan demikian, akan ada sekitar 2.000 jabatan yang dilikuidasi pada tahap pertama. Ketua Persatuan Jaksa Indonesia Edwin Pamimpin Situmorang menjelaskan, reformasi birokrasi bertujuan baik, yakni memaksimalkan jaksa yang profesional. Jaksa bukan manajer, tetapi seorang fungsional yang bertugas sesuai fungsinya. ”Jaksa Agung sesuai prinsip yang disampaikan, miskin struktur kaya fungsi. Hal ini mengarah kepada Kejaksaan yang lebih baik,” katanya.
