Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 22:00 WIB
Pansus Minta Rekaman Rapat KSSK
| tof | Kamis, 17 Desember 2009 | 01:04 WIB
|
Share:

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein (kanan), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto, Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berada di ruang rapat saat unsur pimpinan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan PPATK memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk paparan perkara Bank Century, Senin (14/12).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Internal Panitia Khusus Hak Angket kasus Century memutuskan segera mengirimi surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meminta rekaman dan notulensi rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

"Kami akan mengirim surat kepada menteri keuangan untuk meminta data itu, baik masalah notulensi maupun rekaman rapat sebagai mantan ketua KSSK," kata Ketua Pansus Hak Angket kasus Century Idrus Marham seusai menggelar rapat internal di Gedung DPR, Jakarta, Kamis dini hari.
    
Ia mengatakan, permintaan kepada menkeu untuk mengirimkan data terkait notulensi dan rekaman rapat tersebut, karena sebelumnya BPK tidak memperoleh izin darinya untuk memberikan rekaman dan notulensi rapat itu kepada Pansus.

"Ketua BPK telah mengirimkan surat kepada Menkeu, jawaban Menkeu tidak memperkenankan," katanya.

Selain masalah kelengkapan data rekaman dan notulensi, rapat internal yang digelar sejak pukul 22.00 WIB hingga sekitar pukul 24.00 WIB, juga membicarakan rapat konsultasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan digelar Kamis.

Menurut dia, pihaknnya berusaha menyelesaikan hambatan undang-undang terkait dengan pengungkapan aliran dana oleh PPATK. Ia mengatakan, UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang PPATK menyatakan pengungkapan aliran dana hanya bisa diberikan kepada penegak hukum bila terdapat tindak pidana.
    
Untuk mengatasi hal itu, menurut dia, sesuai dengan Undang-undang, pihaknya meminta surat kepada Mahkamah Agung agar PPATK dapat membuka aliran dana di Pansus Hak Angket. Menurut dia, Mahkamah Agung telah mengirim surat kepada PPATK untuk membuka aliran dana tersebut. Yang pasti PPATK telah mendapat surat dari MA untuk memenuhi data-data aliran dana yang kita perlukan," katanya.

Namun demikian, ia menambahkan, pihaknya tidak bisa menjamin bahwa pengungkapan aliran dana tersebut bersifat terbuka untuk umum atau hanya panitia khusus hak angket. "Kami tetap konsisten mekanisme terbuka, kalau mereka meminta terbuka, tetapi sesuai dengan aturan main, PPATK bisa saja meminta rapat menjadi tertutup kalau hal itu diperlukan," katanya.

Selain dua agenda di atas, rapat internal juga membahas tentang pemanggilan saksi-saksi dalam rapat pemeriksaan terkait merger Bank Century dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia.

Sementara itu, Panitia Khusus Hak Angket kasus Century telah melakukan rapat konsultasi secara maraton dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu. Rapat konsultasi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut berakhir pada pukul 22.00 WIB dan sempat diskors selama dua jam pada pukul 17.00-19.00 WIB.

Sumber :
ANT