JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku mengetahui adanya indikasi tindak pidana dalam kasus Bank Century. Namun karena kendala Undang-Undang yang membatasi kewenangannya, BPK tak bisa menyimpulkannya.
"BPK tidak menyimpulkan tindak pidana itu. Tapi kami tahu ada tindak pidana, ada kejahatan, oleh karena itu kami melaporkannya," ujar Anggota BPK Taufiequrahman Rahman dalam keterangan pers usai bertemu Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI di Gedung DPR, Rabu (16/12) malam.
Ruki mengatakan secara kompetensi dia bisa menyebutkan apa saja tindak pidana itu namun kapasitasnya sebagai Anggota BPK membatasinya. Namun, dengan insting, Ruki mengatakan mudah untuk memilah mana yang merupakan tindak pidana. "Kalau menjelaskan maka saya over reach. Mendahului kejagung, polri dan kpk. Maka kita undang mereka," lanjutnya.
Dalam forum pertemuan, Ruki mengatakan temuan BPK dapat menggiring pada indikasi tindak pidana perbankan, tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum, berupa pencucian uang. Oleh karena itu, sesuai kapasitasnya, BPK telah menyampaikan laporan auditnya kepada tiga institusi penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

