Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UGM Larang Pemasangan Patung

Kompas.com - 16/12/2009, 20:32 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Petugas dari Satuan Keamanan Kampus Universitas Gadjah Mada menahan asisten seniman peserta Biennale Jogja X 2009 yang sedang mengecat patung di Bundaran UGM. Penahanan terjadi karena patung di Bundaran UGM itu belum mendapat izin pemasangan dari UGM.

Asisten seniman Anjar Warsito menuturkan, ia dan temannya mengecat patung di Bundaran UGM karena diminta oleh pematungnya. Saat sedang mengecat patung berjudul "Terbelenggu" itu, dua petugas SKK UGM datang menanyakan surat izin. "Saya tidak membawa surat izin karena hanya diperintah langsung pematungnya. Lalu saya dibawa ke kantor mereka," katanya, Rabu (16/12/2009) saat ditemui di depan Kantor SKK UGM.

Anjar ditahan di kantor Satuan Keamanan Kampus selama lebih dari dua jam. Ia bebas setelah panitia Biennale datang dan berbicara dengan Kepala SKK UGM. Koordinator Program Biennale Jogja X, Kasan Ali mengatakan, sebelum karya tersebut dipasang, pihaknya sudah mengajukan izin ke Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman. Izin diajukan kedua wilayah karena status kepemilikan kawasan Bundaran UGM belum jelas.

Dengan kesepakatan dari Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta serta dinas terkait lainnya, akhirnya patung karya Ismanto itu dipasang Jumat (11/12/2009) dini hari lalu. Hingga penahanan terjadi, panitia Biennale tidak pernah mendapat keluhan dari pihak UGM. Agar pengerjaan karya bisa diteruskan, panitia Biennale akan mengirim surat izin pemasangan karya ke Rektor UGM.

Direktur Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset UGM Singgih Hawibowo mengatakan bahwa kawasan Bundaran UGM masih menjadi wilayah UGM. Oleh karena itu, selama belum ada izin pemasangan karya dari UGM, pengerjaan patung dalam rangka Biennale Jogja X itu tidak bisa dilanjutkan. Pengerjaan karya bisa dilakukan setelah panitia mengajukan izin dan mendapat persetujuan dari UGM.           

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com