JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan laporan hasil audit investigasinya tidak hanya kepada DPR, tapi juga ke kepolisian, kejaksaan dan KPK. Namun, BPK menyatakan, laporan tersebut belum bisa dijadikan bukti permulaan bagi pihak penyidik lembaga penegak hukum tersebut.
"Pengalaman saya sebagai mantan Ketua KPK, laporan itu belum bisa dijadikan bukti permulaan penyidik," kata anggota BPK Taufiqurrahman Ruki saat Rapat Pansus Angket Century DPR-BPK, Jakarta, Rabu (16/12).
Meski demikian, laporan audit tersebut bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik untuk memperdalam kasus tersebut. "Ini sebuah petunjuk yang sudah terang benderang. Ini sudah menjadi clue kalau penyidik bekerja, karena arahnya tidak akan kemana-mana," paparnya.
Ia menegaskan, BPK siap menyerahkan seluruh data lain yang masih ada di tangan BPK jika tiga lembaga penegak hukum tersebut melakukan penyidikan, termasuk rekaman rapat KKSK. Alasannya, selama proses audit investigas sebelumnya, BPK menemukan adanya pelanggaran pidana, korupsi, administrasi, dan pencucian uang. "Tiga-tiganya akan kami serahkan," paparnya.
