Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:40 WIB
970 TV Kabel Potensial Jadi Kegiatan Ilegal
| bnj | Rabu, 16 Desember 2009 | 17:02 WIB
|
Share:

shutterstock
Ilustrasi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel melansir, sebanyak 970 TV kabel di Sulsel berpotensi melakukan kegiatan ilegal pada 2010.

Dalam rapat kerja dengan Komisi A DPRD Sulsel di Makassar Rabu (16/12), Ketua KPID Sulsel Aswar Hasan mengatakan KPID Sulsel tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan program perizinan siaran TV kabel.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemerintah provinsi Sulsel hanya memberikan anggaran Rp 500 juta kepada KPID atau menurun drastis dari APBD sebelumnya sebesar Rp 1,1 miliar.

Anggaran tersebut hanya untuk menggaji pegawai KPID sebesar Rp 400 juta, dan sisanya hanya cukup untuk pengadaan alat administrasi dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).

Padahal menurut Aswar, perizinan terhadap TV kabel adalah program nasional yang wajib dituntaskan dalam satu bulan, jika tidak KPID akan mendapatkan peringatan keras (finalti) dari pusat.

"Ada kegiatan wajib KPI pusat yang harus dilakukan seperti perizinan terhadap 970 jaringan TV kabel di Sulsel, kasihan kalau itu tidak terlayani karena anggaran, kami juga akan terkena finalti," ujarnya.

Masalah anggaran tersebut menyebabkan KPID Sulsel juga terancam tidak tidak melaksanakan program analisis siaran radio dan televisi di Sulsel.

Belum lagi program pemantauan pemberitaan media pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 11 kabupaten di Sulsel yang diselenggarakan Juni 2010 terancam tanpa partisipasi KPID.

Komisi A DPRD Sulsel menyatakan akan meminta TAPD Sulsel untuk memberikan tambahan anggaran kepada KPID Sulsel melalui pos belanja bantuan pemprov, minimal sama dengan anggaran KPID pada APBD 2009.

Sumber :
ANT