JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah lama tidak ada kabar beritanya, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu atau SKRT.
Saksi yang diperiksa hari ini adalah Staf Ahli Menhut, Wandoyo Siswanto, dan pegawai PT Masaro Radiokom Sigit dan Elfita. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Putranefo A Prayugo, Direktur Utama PT Masaro Radiokom.
"Pemeriksaan sebagai saksi SKRT untuk tersangka Putranefo," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, Rabu (16/12/2009).
Kasus SKRT ini sempat tenggelam saat dugaan upaya penyuapan kepada pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang dilakukan oleh Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo yang juga Direktur PT Masaro, mencuat.
Anggoro memberikan uang itu untuk menyelesaikan kasus suap yang menjeratnya dalam pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan. Kasus dugaan suap itu terungkap dalam dakwaan terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Yusuf Erwin Faisal.
Tim penuntut umum dalam surat dakwaan Yusuf telah menerima pemberian uang senilai Rp 125 juta dan 220.000 dollar Singapura terkait persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Dephut. Revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran tersebut.
Yusuf diminta oleh Anggoro Widjojo untuk menyetujui usulan rancangan anggaran itu dan dijanjikan sejumlah uang. PT Masaro Radiokom adalah calon rekanan Dephut dalam proyek revitalisasi SKRT. Uang suap tersebut kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Suswono (Rp 50 juta), Muchtaruddin (Rp 50 juta), dan Muswir (Rp 5 juta).
Pada November 2007, Yusuf kembali menerima sejumlah uang dari Anggoro Wijoyo. Uang itu juga diduga dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Fachri Andi Laluasa (30.000 dollar Singapura), Azwar Chesputra (5.000 dollar Singapura), Hilman Indra (140.000 dollar Singapura), Muchtaruddin (40.000 dollar Singapura), dan Sujud Sirajuddin (Rp 20 juta).
KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api (TAA) di Sumatera Selatan. Untuk kasus TAA, KPK kemarin juga memeriksa Sujud Sirajuddin dan anggota DPR 1999-2004, Mindo Sianipar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.