BRISBANE, KOMPAS.com - Dua warga Australia diancam hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda sebesar 55 ribu dolar Australia karena berupaya menyelundupkan uang tunai senilai 205.857 dolar Australia atau sekitar Rp1,7 miliar ke luar negeri.
Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (ACBPS) Australia memergoki kedua pria berusia 54 tahun, Fannie Bay dan Marrara itu bersama barang bukti di Bandar Udara Internasional Darwin, Senin (14/12).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua tersangka berupaya menyembunyikan uang dalam jumlah besar itu di sebuah kopor. Kasus dua warga Australia ini, Selasa, mulai disidangkan di Pengadilan Magistrat Darwin dengan dakwaan bahwa keduanya tidak melaporkan pemindahan uang dengan nilai melebihi 10 ribu dolar ke luar Australia.
Sesuai Pasal 53 Undang-Undang Pembiayaan Kontra-Terorisme dan Anti-Pencucian Uang Australia, setiap orang yang tiba di maupun hendak meninggalkan Australia dengan membawa uang lebih dari 10 ribu dolar Australia atau mata uang asing yang nilainya setara diwajibkan melaporkannya ke petugas.
Bagi yang kedapatan melanggar aturan ini, mereka diancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan atau membayar denda 55 ribu dolar Australia (setara Rp 427,5 juta).

