JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Negara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyatakan, penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penyadapan adalah sesuatu yang mendesak dilakukan. Sebab, di tengah upaya penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk penegakan hukum, landasan hukumnya dinilai kurang kuat.
Landasan hukumnya untuk penyadapan yang dipakai KPK baru Peraturan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) No. 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap informasi. Oleh sebab itu, RPP Penyadapan yang kini tengah disiapkan pemerintah dinilai akan memberikan memberikan landasan hukum yang lebih kuat lagi.
Demikian disampaikan Tifatul menjawab pers, seusai menghadiri puncak peringatan Hari Aids Sedunia 2009 di Istana Wapres, jakarta, Selasa (15/12/2009). Sebelumnya, Tifatul mengaku baru menghadiri pertemuan dnegan KPK untuk membahas RPP penyadapan.
"Karena itulah RPP itu mau dibicarakan lagi bersama KPK. Tadi, sudah, Namun, akan kita bicarakan lagi. Bagi kita, hadirnya RPP Penyadapan jangan sampai melemahkan peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Akan tetapi, juga jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab, penegakan hukum itu tidak boleh ada pelanggaran hukum," ujarnya.
Menurut Tifatul, RPP Penyadapan itu, selain amanah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga Permenkominfo No. 11 Tahun 2006. "Jadi, kita akan menyempurnakan aturan yang ada. Selama ini, Permenkoinfo yang dijadikan pegangan semua lembaga yang melakukan penyadaan. Jika nantinya dari peraturan itu ditingkatkan lagi menjadi UU tentang Tata Cara Penyadapan yang akan dibuat, ya semua peraturan di bawahnya akan batal demi hukum," ujar Tifatul.
Saat ini, lanjut Tifatul, RPP Penyadapan masih disesuaikan di Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan masukan dan pendapat sebanyak-banyaknya, termausk dari KPK. "Tentu, RPP itu jangan sampai bertentang dengan UU di atasnya," tambahnya.
Disinggung KPK mendasarkan pada pasal 12 UU KPK untuk penyadapan, Tifatul menyatakan apakah sudah ada peraturan pemerintah (PP)-nya. "Karena itulah, pemerintah mengjaukan RPP dulu untuk penyadapan," ungkap Tifatul.
Dari pertemuan dengan KPK, ada dua masukan yang disampaikan KPK. "Kita berdialog dan ada masukan-masukan dan ada yang diminta ditinjau lagi. Akan tetapi, kita baru bahas soal pusat intesepsi nasional dan penyadapan terkait dengan izin pengadilan," katanya.
Soal intersepsi, lanjut Tifatul, semuanya harus dikontrol. Di Permenkominfo sudah ada. Akan tetapi, sangat sederhana metodenya. "Intersepsi pada intinya adalah pengontrolan yang dilakukan lembaga-lembaga tinggi. Jadi, ada dewan pengawas yaitu Polri, Jaksa dan pimpina lembaga tinggi negara di bidang penegak hukum lainnya," jelas Tifatul.
Mengenai izin pengadilan, Tifatul mengatakan bisa saja penyadapan mendapatkan izin dari pengadilan tindak pidana korupsi.
Adapun mengenai komentar seorang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai RPP Penyadapan inskontitusional, Tifatul mengatakan, RPP itu baru rancangan. "Kok dinilai inkonstitusional. Wong belum berlaku masa bisa dibilang inskotintusional?" tambahnya.
