JAKARTA, KOMPAS.com —
Aryanto menambahkan, lembaga pengawas itu nantinya harus diisi oleh para anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kredibel dan profesional. Aryanto beralasan hal itu harus dilakukan sebab kinerja pengawasan yang dimiliki Polri saat ini sangat lemah. "Pengawasan harus ditingkatkan. Kalau ada pejabat yang salah, harus segera ditindak. Entah itu polisi, jaksa, atau yang lainnya," ujarnya.
Menurut Aryanto, mafia hukum di tubuh Polri tumbuh subur dalam beberapa bentuk, mulai dari salah tangkap, melepaskan tersangka tanpa dasar, penanganan kasus yang tidak benar menurut aturan, hingga memanipulasi data-data penyelidikan dan penyidikan. Masih banyak lagi yang lain. "Mafia yang paling besar dan tinggi ya dalam membuat undang-undang, menganalisis, hingga melaksanakan UU untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu," ungkapnya.
Motif dari mafia hukum di tubuh Polri, menurutnya, juga beragam. Itu mulai dari iming-iming imbalan berupa uang, pangkat dan jabatan, hingga nepotisme keluarga dan primordial kesukuan. "Biasanya itu disebabkan faktor-faktor, mulai dari faktor utama, faktor pemaju, hingga faktor pendorong," timpalnya.
Faktor utama adalah moral yang rendah dan mentalitas yang lemah. Untuk faktor pemaju, Aryanto menitikberatkan pada pengawasan yang lemah dan kondisi dari hukum atau UU yang dijadikan dasar operasional, yang dinilainya memiliki banyak celah dan multitafsir, hingga menyebabkan mafia hukum dapat leluasa masuk dan bermain di dalamnya.
"Faktor pendorong terbagi menjadi dua, yaitu internal dan eksternal. Untuk internal disebabkan dana operasional para penegak hukum, terutama Polri, yang sangat tidak memadai. Gaji dan sarana yang masih rendah. Sedangkan faktor eksternal berangkat dari keiirian Polri dan penegak hukum lainnya terhadap lembaga lain," paparnya.
Aryanto memberi contoh dengan membandingkan dana operasional penanganan kasus besar di antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. "Di Polri hanya Rp 14,5 juta per kasus. Di Kejaksaan Agung Rp 15 juta, sedangkan di KPK Rp 80 juta. Jadi, pantas saja mafia hukum di KPK jauh lebih rendah dibandingkan dengan Polri," ujarnya.
"Itu menjadi tekanan yang besar yang tidak dapat direm," timpalnya.
Contoh lain, ia mengungkapkan kesenjangan dana yang diperoleh para penasihat hukum terperkara dengan aparat kepolisian dalam penanganan sebuah kasus. "Pengacara itu punya dana yang besar. Mereka bisa saja mendatangi klien dan meminta sejumlah dana untuk diberikan kepada aparat kepolisian agar kasus dapat dimanipulasi. Itu sudah termasuk mafia hukum," ujarnya.
Untuk itu, Aryanto mendorong agar suatu ketentuan peraturan perundangan baru dibuat untuk mengatur batas pembayaran dana operasional pengacara. "Misal, hanya maksimal Rp 100 juta. Atau boleh di atas Rp 100 juta, tapi yang 50 persennya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu," tandasnya.

