GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com — Jumlah pengajuan izin poligami di Pengadilan Agama Wonosari tahun 2009 menurun dibanding tahun 2008, dari 9 izin menjadi 7 izin. Semua pengajuan izin poligami dikabulkan karena sudah memenuhi syarat dan dibolehkan dari sisi ajaran Islam.
Syarat bagi laki-laki yang akan berpoligami adalah menandatangani surat pernyataan yang isinya mau berlaku adil bagi kedua istrinya. Kemampuan finansial suami juga dilihat. Sementara itu, si istri tua menandatangani surat pernyataan rela dimadu. Dalam pernyataan itu, istri tua juga mencantumkan alasan-alasan mengapa ia mengizinkan suaminya menikah lagi.
"Separuh dari alasan yang dicantumkan istri tua adalah mereka tak bisa lagi memenuhi kebutuhan seksual suami karena sakit atau sudah menopause. Alasan lain, ya memang sudah ikhlas suami berpoligami," ujar Siti Haryanti, Panitera Muda Hukum PA Wonosari, Selasa (15/12/2009).
Mengenai kepastian bahwa si istri tua benar-benar ikhlas, Siti mengaku tidak yakin. Walau berpoligami dibenarkan dalam ajaran agama, seorang wanita tentu tak mudah untuk menerima hal itu. Menurut pengamatannya, sekitar separuh dari mereka yang menjadi istri muda ini berstatus gadis, sementara separuh lainnya janda.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Gunung Kidul Elvita Dewi Wahid mengatakan, dalam sosialisasi dan acara tatap muka dengan masyarakat, poligami banyak dibicarakan. Namun sayangnya, kepedulian suami kurang karena acara hanya didatangi para ibu.
"Masalah seputar poligami, kami sampaikan ke ibu-ibu dengan contoh dan ajakan sederhana karena mayoritas yang potensial dipoligami adalah ibu rumah tangga yang rendah pendidikan dan kemampuan finansial. Para ibu, kami beri bekal wawasan agar nyambung jika diajak ngobrol suami, dan selalu tampil menarik. Jika itu tak dilakukan, maka suami pindah ke perempuan lain," ucapnya.
Secara garis besar, yang ingin ditekankan adalah poligami memiliki lebih banyak sisi negatif ketimbang sisi positif. Menurut Elvita, pemahaman tentang itu juga disuarakan oleh Kelompok Sadar Gender yang saat ini ada di 39 desa. "Bagaimana perasaan istri dan anak serta susahnya menjalin harmonisasi jika berpoligami perlu dipikirkan juga, kan?" katanya.
