Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 02:19 WIB
Chandra Hamzah: Kami Bukan dalam Posisi Menolak RPP Penyadapan
Leo Sunu | hertanto | Selasa, 15 Desember 2009 | 14:32 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil pimpinan KPK, Chandra Hamzah, mengatakan, KPK tidak dalam posisi menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi (RPP Penyadapan) yang digulirkan oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta Departemen Hukum dan HAM.

Chandra menjelaskan, posisi strategis KPK adalah terus memberi masukan-masukan agar PP tersebut nantinya jika diterbitkan tidak bertentangan dengan kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan.

"Ini kan namanya RPP, masih dalam proses pembahasan. Kami tidak dalam posisi menolak, tapi masih akan terus memberikan masukan dalam pembahasan," kata Chandra seusai pertemuan dengan Menkominfo Tifatul Sembiring, Selasa (15/12/2009) di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menkominfo sendiri dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pembahasan antara KPK dan Depkominfo mengenai RPP Penyadapan itu masih akan terus berlangsung sampai targetnya pada April 2010.

"Ini kan masih dalam tahap pembahasan. Kalaupun nantinya ada yang tidak sepakat juga ada uji materi," ujar Tifatul

Sikap Chandra juga ditegaskan oleh Ketua Plt KPK Tumpak H Panggabean. "Ini kan masih RPP, KPK setelah membaca RPP itu merasa masih banyak kekurangan dan akan memberi masukan agar PP-nya nanti pas sesuai yang dikehendaki KPK," katanya.

Kedatangan Menkominfo dilakukan secara khusus setelah sebelumnya KPK mengirimkan surat berisi poin-poin rekomendasi mengenai perbaikan terhadap draf RPP Tata Cara Intersepsi tersebut.

KPK menilai, banyak hal dalam RPP tersebut yang perlu diperbaiki agar tidak mengganggu kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan.