JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melakukan rapat tertutup sekitar dua jam, Selasa (15/12/2009), Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR akhirnya memutuskan akan memanggil Wakil Presiden Boediono, Selasa (22/12/2009).
Boediono dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia saat November 2008. Bersama dengan Boediono, pada tanggal yang sama Pansus juga akan memanggil Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom serta enam Deputi Gubernur lainnya, seperti Budi Mulya, Hartadi, Siti Fadjriah, dan Mulyaman Hadad.
Menurut Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun, keenam orang ini dipanggil sebagai pengambil kebijakan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Ketua Pansus Idrus Marham enggan menyebutkan nama Boediono ketika diminta menegaskan perihal pemanggilan ini.
Ketika terus didesak, Idrus sama sekali tak mau menyebutkan nama Boediono dan bahkan melemparkan kepada anggota Pansus lain yang mau berbicara. "Tahulah, siapa gubernurnya ketika itu," tuturnya.
Anggota Pansus dari PDI-P, Maruarar Sirait, segera menyambut kesempatan yang dilemparkan Idrus. Maruarar dengan tegas menyebutkan nama Boediono yang akan dipanggil Pansus. "Tanggal 22 kami sepakat bicara soal FPJP. Tentu adalah kebijakan dari BI. Bicara BI, waktu itu regulasinya PBI atau peraturan BI dan siapa yg mengeluarkan, tentunya waktu itu Gubernur BI, yaitu Pak Boediono," katanya.

