JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa dalam perkara praperadilan kasus surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap berkas perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, menegaskan menolak dalil-dalil replik Eggi Sudjana, kuasa hukum 12 LSM.
Ke-12 LSM ini mengajukan praperadilan karena penerbitan SKPP dinilai mencederai keadilan dan atas intervensi pihak tertentu. "Penerbitan SKPP tidak dilakukan karena ada tekanan, baik dari publik, Tim Delapan, maupun Presiden," ujar salah satu jaksa termohon, Adhi Prabowo, dalam sidang praperadilan, Selasa (15/12/2009) di PN Jakarta Selatan.
Pihak-pihak termohon itu adalah Kepala Kejari Jakarta Selatan, Kepala Kejati DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung. Tim jaksa juga mengatakan, kuasa hukum ke-12 LSM itu tidak dapat mengajukan hak gugat karena yang berhak mengajukan gugatan adalah saksi korban.
UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 hanya mengatur perihal peran serta masyarakat. Sebaliknya, UU ini tidak mengatur hak gugat dan tata cara serta persyaratan LSM.
Selain itu, lanjutnya, apa yang dilakukan Bibit-Chandra—menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan PT Masaro Radiocom dan PT Masaro Korporatindo, juga hal-hal lainnya—dapat dikategorikan melaksanakan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf c dan Pasal 12 Huruf b UU 30/2002 tentang KPK.
"Dalam kedua pasal tersebut dinyatakan, KPK memiliki tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tipikor. KPK, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, berwenang memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri," kata Adhi.
Ia juga mengatakan, tidak setiap perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti otomatis akan langsung dilimpahkan ke pengadilan karena adanya kewenangan yang dimiliki penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 139 KUHAP.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bibit-Chandra dan memeriksa barang bukti, ternyata penuntut umum menyatakan bahwa apa yang dilakukan tersangka adalah dalam rangka melaksanakan Pasal 6 Huruf c dan Pasal 12 Huruf B UU No 30/2002 tentang KPK. Dengan demikian, penuntut hukum menghentikan penuntutan perkara demi hukum," ujar Adhi.

