Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 21:39 WIB
KPK-Menkominfo Sepakat Perbaiki RPP Penyadapan
Leo Sunu | Glo | Selasa, 15 Desember 2009 | 14:13 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pertemuan antara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring beserta jajarannya, di Gedung KPK, Selasa (15/12/2009), berakhir dengan kesepakatan untuk terus bekerja sama memperbaiki draf RPP Tata Cara Intersepsi (Penyadapan).

Dalam jumpa pers seusai pertemuan, Tifatul mengatakan, pertemuan ini baru langkah awal pertukaran pendapat dan masih diperlukan pembahasan secara lebih mendalam pada waktu-waktu ke depan.

"Ada dua hal yang dibahas, yaitu mengenai izin pengadilan dan Pusat Intersepsi Nasional (PIN). Kami catat dan kami tampung. Kami akan dalami di masa yang akan datang. Kesepakatan akhir belum ada, ini terus disempurnakan. Pertemuan tidak cukup sekali dan akan dilanjutkan ke depan," kata Tifatul dalam keterangan persnya yang didampingi oleh Ketua Plt KPK Tumpak H Panggabean dan Chandra Hamzah.

Tifatul menjelaskan, pembahasan akan dilakukan secara intensif sampai dengan targetnya pada April 2010 mendatang. "Kita masih punya waktu. Pada targetnya nanti April 2010, mudah-mudahan semua sudah sesuai dengan yang disepakati," tuturnya.

Hal yang sama disampaikan Wakil Pimpinan KPK Chandra Hamzah. Ia mengatakan, saat ini masih banyak poin-poin yang perlu diperbaiki dalam draf RPP tersebut. "Masih dalam pembahasan, banyak poin yang butuh pendalaman sampai nanti pada April 2010. Mudah-mudahan di April itu seluruh permasalahan dan diskursus bisa diselesaikan," tandasnya.

Sementara Ketua Plt KPK Tumpak H Panggabean menyampaikan harapannya kepada Depkominfo agar poin rekomendasi yang diberikan KPK bisa menjadi masukan sehingga hasil final RPP nantinya tidak mengurangi apa yang sudah menjadi kewenangan KPK. "Ini kan masih RPP, KPK setelah membaca RPP itu merasa masih banyak kekurangan dan akan kasih masukan agar PP-nya nanti pas sesuai yang dikehendaki KPK," tegasnya.

Kedatangan Menkominfo ini memang dilakukan secara khusus setelah KPK mengirimkan surat berisi poin-poin rekomendasi mengenai perbaikan terhadap draf RPP Tata Cara Intersepsi tersebut. KPK menilai banyak hal dalam RPP tersebut yang perlu diperbaiki agar tidak mengganggu kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan.