JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Demokrat memandang tak perlu mengajukan tim ahli independen yang akan mendampingi kerja Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI.
Menurut Demokrat, para anggota Pansus pun sudah cukup kapasitasnya untuk mendampingi Pansus. Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul di Gedung DPR RI, Selasa (15/12/2009). "Kami enggak (mengajukan nama). Menurutku, enggak perlu ada tim ahli, kami sudah ahli kok. Aku advokat 30 tahun, Benny doktor hukum," ujarnya.
Kalaupun nanti akhirnya Pansus memandang penting keberadaan 10 nama ahli tersebut, Ruhut meminta mereka yang terpilih minimal 10 tahun bebas dari keanggotaan parpol. Permintaan ini merujuk pada nama Kwik Kian Gie yang pernah berada dalam PDI-P dan Dradjad Wibowo dengan PAN. "Kalau parpol pasti bias. Seperti Dradjad dan Kwik itu akan bias," katanya dengan yakin.
Anggota Pansus dari Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya menolak mentah-mentah argumen Ruhut. Menurutnya, keberadaan tim ahli tetap diperlukan dan yang terpenting adalah kualitas ahli tersebut. "Enggak relevanlah. Yang penting yang concern dan datanya komplet. Percuma 10 tahun ya kalau enggak punya hati untuk menyelesaikan ini. Kalau orang baru lagi akan lama lagi mulainya," tegasnya.

