Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 21:30 WIB
Tifatul: RPP Penyadapan Masih Bisa Berubah
Leo Sunu | hertanto | Selasa, 15 Desember 2009 | 12:08 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mendatangi Kantor KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/12/2009). Kedatangan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera sekitar pukul 10.45 ini dilakukan secara khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai aturan penyadapan.

Sebelumnya, KPK pernah mengirimkan rekomendasi mengenai aturan penyadapan tersebut. Tifatul mengatakan, pertemuannya tersebut ingin mengetahui lebih lanjut rekomendasi KPK tersebut.

"Kami ingin bicara dengan teman-teman KPK sebagai satu tim. Kami ingin mendapatkan input dari KPK mengenai RPP penyadapan itu," kata Tifatul yang datang ditemani beberapa stafnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tifatul mengatakan, pertemuan itu menunjukkan komitmen Depkominfo untuk bersama-sama dengan KPK untuk terus mendorong langkah-langkah pemberantasan korupsi.

"Supaya kami ada suatu kesepakatan. Satu langkah ke depan melawan korupsi sampai ke akar-akarnya. Ini merupakan komitmen," tegasnya.

Mengenai rekomendasi yang diberikan oleh KPK tersebut, Tifatul mengatakan, dia belum sempat membacanya. Namun, dari pertemuan tersebut dia menjanjikan, bila masukan yang diberikan oleh KPK itu sangat positif maka draf RPP tersebut bisa diubah.

"Ya masih bisa, yang tidak bisa berubah itu cuma Al Quran," ujarnya sambil memasuki Gedung KPK.