Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 21:30 WIB
Nasir Djamil: Ical-Ani Tak Perlu Berkonflik
Hertanto Soebijoto | hertanto | Selasa, 15 Desember 2009 | 10:16 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyarankan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dan Menkeu Sri Mulyani (Ani) tidak memperpanjang konflik karena dampaknya mengisyaratkan arah Hak Angket Century tergiring ke pusaran konflik antarelite.

"Sebaiknya baik Ical maupun Sri Mulyani tidak perlu berkonflik. Polemik di antara mereka akan mengisyaratkan bahwa Panitia Angket Kasus Bank Century akan digiring ke pusaran konflik antarelite," ujar Nasir di Jakarta, Selasa (15/12/2009).

Padahal, anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, rakyat menghendaki agar DPR bekerja untuk dan atas nama kepentingan penegakan hukum. Nasir mengatakan, para anggota panitia angket Bank Century harus menyadari bahwa mereka bekerja atas mandat 503 anggota DPR.

"Tidak boleh seorang pun dari inisiator hak angket dikhianati oleh kepentingan dan agenda tersembunyi dari panitia angket Century ini," ujarnya.

Jika sinyalemen adanya agenda tersembunyi di balik Hak Angket Century itu benar, menurut Nasir Djamil, hal itu akan sangat membahayakan integritas para anggota panitia angket dan bakal berimbas pula kepada DPR secara kelembagaan.

Oleh karena itu, menurut Nasir, pihaknya meminta agar Panitia Angket Kasus Bank Century tidak dijadikan panggung untuk menukar kepentingan antarelite yang memiliki sejumlah masalah pada masa lalu.

"Jika itu yang terjadi, panitia angket telah kehilangan arah. Bahkan, bisa diolok-olok oleh masyarakat dan melukai perasaan ratusan inisiator," katanya.

Meskipun belum berusia sebulan, Nasir menilai, Panitia Angket Kasus Bank Century disadari atau tidak akan dimanfaatkan oleh sekelompok kekuatan di luar DPR untuk merealisasikan ambisi sesaatnya berupa materi.

"Karena itu, pansus angket tidak boleh memiliki niat buruk. Kami berharap panitia angket menggunakan prinsip memberikan solusi dan bukan mempersulit upaya penyelesaian secara hukum," ujar Nasir yang juga salah seorang inisiator angket Century itu.

Sumber :
ANT