Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:36 WIB
Temukan Indikasi Pidana, BPK Lapor ke Penegak Hukum
Wahyu Satriani Ari Wulan | msh | Senin, 14 Desember 2009 | 19:24 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sembilan indikasi tindak pidana dalam audit investigasi kasus Bank Century (kini Bank Mutiara).

Anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, merinci bahwa sembilan indikasi tersebut di antaranya termasuk dalam tindak pidana korupsi, pencucian uang, pidana perbankan, dan pidana umum.

"Tidak semuanya masuk dalam ranah korupsi, tetapi ada juga yang dalam ranah administrasi dan ranah umum," ujarnya saat jumpa pers di gedung BPK, Jakarta, Senin (14/12/2009).

Atas temuan ini, BPK kemudian melaporkannya kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian. "Ini sesuai dengan UU yang berlaku. Apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan ke pihak berwenang," tuturnya.

Menurut Ruki, pihaknya menyerahkan seluruh hasil audit tersebut untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh masing-masing penegak hukum. Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, hasil pemeriksaan BPK belum dapat dijadikan sebagai bahan bukti, dan masih merupakan temuan awal.

Meski demikian, dia mengakui ada indikasi pidana korupsi dalam kasus bank bermasalah ini. "Kalau bicara indikasi tentunya ada. Kita masih melakukan penyelidikan tentang itu," tuturnya di tempat yang sama.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Nantinya, KPK juga bakal melakukan sejumlah pemeriksaan, penyitaan, dan penggeledahan jika diperlukan untuk menemukan alat bukti yang kuat.

"Kalau ada alat bukti yang cukup, kemudian dapat menentukan siapa tersangkanya. Namun, belum dapat kami beberkan sekarang seperti apa," tandasnya.