Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:36 WIB
Pleno Kedua Pansus, Dagelan Selama Tujuh Jam
Caroline Damanik | hertanto | Senin, 14 Desember 2009 | 17:43 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat pleno kedua Pansus Hak Angket Century dibuka pada Senin (14/12/2009) pukul 10.00, dengan tiga agenda yang harus diputuskan, yaitu mekanisme rapat Pansus, kerangka dan agenda kerja Pansus, dan anggaran Pansus.

Namun, hingga hampir tujuh jam kemudian, hanya mekanisme rapat dan sebagian agenda kerangka kerja Pansus yang selesai dibahas. Hampir semua materi rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Idrus Marham ini sebenarnya sudah disepakati oleh pimpinan Pansus dan perwakilan fraksi, yang notabene juga masih anggota-anggota Pansus, dalam rapat konsultasi yang digelar Jumat lalu untuk dibawa ke pleno hari ini.

Namun, pengambilan keputusan atas kesepakatan itu justru berjalan lamban. Materi-materi yang akhirnya "diketuk palu" adalah sifat dan jenis rapat, pemanggilan BPK dan PPATK, penggunaan istilah "Kasus Century" untuk menggantikan "Skandal dan Megaskandal Century", serta kerangka pemeriksaan saksi.

Pembahasan sifat rapat tertutup atau terbuka serta lima jenis rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq saja memakan waktu hingga tengah hari sebelum istirahat.

Politisi Demokrat Benny Kabur Harman menghendaki rapat Pansus tertutup berdasarkan UU No 6 Tahun 1958 tentang Panitia Hak Angket. Sementara anggota Pansus dari fraksi lain tetap sepakat seluruh rapat berlangsung terbuka, kecuali atas permintaan saksi dan ada indikasi membahayakan negara.

Akhirnya diputuskan rapat bersifat terbuka. Dalam bahasan ini, Anggota Pansus dari Fraksi Demokrat sempat mengkhotbahi peserta rapat dengan ayat-ayat yang disebutkannya berasal dari Kitab Suci. Pembahasan jenis rapat tak kalah panjangnya, sampai empat jenis rapat yang disepakati dalam rapat konsultasi; rapat pimpinan, rapat pleno, rapat audiensi, dan rapat pemeriksaan; ditambahkan satu jenis lagi yaitu rapat konsultasi pimpinan dengan perwakilan fraksi.

Pembahasan pemanggilan kategori pihak yang akan dipanggil pun juga memakan waktu lama. Banyak anggota yang mengajukan nama pihak yang akan dipanggil, padahal sudah disebutkan dalam draf kesepakatan yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun.

Akhirnya, itu pun karena sudah dilayangkan surat sebelumnya, Pansus baru secara resmi akan mendengarkan keterangan dari BPK dan PPATK pada Rabu dan Kamis mendatang. Sisanya dibicarakan, tetapi diputuskan dalam rapat konsultasi besok, termasuk soal tim ahli yang akan mendampingi Pansus.

Perdebatan tentang penggunaan istilah "kasus" dan "skandal" atau "megaskandal" juga panjang hingga akhirnya diputuskan penggunaan kata yang lebih halus, kasus Century. Dengan demikian, nama resmi Pansus menjadi Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century.

Ruang lingkup penyelidikan Pansus terkait kebijakan yang berlaku untuk Bank Century, pengelolaan bank, dan aliran dananya. Materi yang terakhir dibahas adalah kerangka pemeriksaan saksi.

Disepakati akhirnya pemeriksaan dilakukan dengan metode tanya jawab dan rekonstruksi. Banyak yang meragukan Pansus Hak Angket Century akan "masuk angin", sama dengan sebagian besar Pansus Hak Angket sebelumnya.

Akankah Pansus kali ini berhasil mengungkap "borok" di balik kasus ini?