JAKARTA, KOMPAS.com — Anggodo Widjojo, sosok sentral dalam rekaman sadapan milik KPK yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, hingga saat ini masih melenggang bebas. Meski telah diarahkan dengan enam pasal, kepolisian mengaku belum dapat menjerat adik bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, itu sebagai tersangka.
"Sampai hari ini kita masih kesulitan (menjadikan tersangka)," ucap Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri seusai meresmikan layanan pengadaan barang jasa secara elektronik (LPSE) di Cipinang Jakarta Timur, Senin (14/12/2009). Hal itu dikatakan ketika ditanya perkembangan penyelidikan terhadap Anggodo.
Kapolri mengatakan, kepolisian hingga saat ini kesulitan mencari barang bukti untuk menjerat Anggodo. Untuk menetapkan sebagai tersangka, pihaknya harus berdasar pada undang-undang. "Kita ini negara hukum, tidak bisa dipaksakan," tegasnya.
Untuk itu, kata Kapolri, pihaknya masih terus bekerja sama dengan KPK perihal pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Anggodo dan pihak lain yang terlibat dalam rekaman. "Kita bekerja sama dengan KPK untuk kasus penyadapan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," kata dia.
Seperti diberitakan, kasus yang berhubungan dengan korupsi terkait kasus rekaman sadapan kini ditangani oleh KPK. Sedangkan untuk kasus pidana umum ditangani pihak kepolisian. Sebelum perkara dilimpahkan ke KPK, kepolisian mengaku berusaha menjerat Anggodo sebagai tersangka dengan enam pasal.
Pasal yang diarahkan ke Anggodo yaitu pasal penyuapan, pemufakatan melakukan tindak pidana korupsi, pencemaran nama baik Presiden, penghinaan institusi dan pejabat publik, fitnah, dan pengancaman.
