JAKARTA, KOMPAS.com — Gugatan praperadilan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang diajukan oleh tiga LSM dianggap tidak memiliki dasar hukum. Tiga LMS itu dinilai tidak berhak mengajukan gugatan.
"Tidak setiap organisasi masyarakat atau LSM mempunyai hak gugat, kecuali yang secara jelas diatur dalam undang-undang," tegas kuasa hukum Kejaksaan Wisnu Baroto saat membacakan jawaban atas tuntutan pihak pemohon (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/12/2009).
Tiga LSM yaitu Hajar Indonesia, Lepas, dan Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mengajukan gugatan praperadilan dengan tiga termohon, yaitu Kepala Kejari Jaksel, Kepala Kejati DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung. Mereka menilai penerbitan SKPP kasus Bibit-Chandra oleh Kejaksaan melanggar hukum.
Pihak Kejaksaan dalam eksepsinya menjelaskan beberapa alasan penolakan tiga LSM untuk mengajukan gugatan. Menurut pihak termohon, LSM telah diatur dalam Pasal 37 Ayat (1) UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 38 Ayat (3) UU itu, yang berhak mengajukan gugatan yaitu organisasi yang berbadan hukum atau yayasan, serta organisasi lingkungan hidup.
Selain itu, kata Wisnu, dalam Pasal 80 KUHAP disebutkan bahwa pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan praperadilan adalah saksi yang menjadi korban dalam peristiwa pidana yang bersangkutan. Tiga LSM yang mengajukan gugatan bukanlah saksi yang langsung menjadi korban dalam peristiwa pidana.
"Alasan itu telah dipertegas dalam putusan Pengadilan Tinggi No 215/PID/PRAP/2008/PT.DKI yang tidak mengakui LSM sebagai pihak ketiga. Begitu pula sembilan putusan praperadilan di pengadilan negeri yang semua putusannya tidak mengakui LSM sebagai pihak ketiga," tegas dia.
"Kami menolak SKPP dikategorikan tidak sah. SKPP telah berdasarkan alasan yuridis. Bahwa penuntutan tidak semata-mata atas terpenuhinya unsur pidana, namun masih ada syarat lain yaitu perbuatan pidana itu dapat dipertanggungjawabkan kepada tersangka," jelas dia.
