JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Deputi Bidang Logistik menerapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai upaya untuk menekan praktik korupsi.
"Pemberlakuan pengadaan secara elektronik merupakan implementasi dari Instruksi Presiden untuk menekan dan upaya memberantas korupsi," kata Deputi Polri Bidang Logistik Inspektur Jenderal Djoko Sardono di gedung pertemuan Deputi Logistik (Delog) Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (14/12/2009).
Djoko mengatakan, LPSE atau e-procurement merupakan strategi besar Polri untuk meningkatkan pelayanan Polri terhadap masyarakat melalui keterbukaan informasi publik.
Djoko mengungkapkan, Polri berkewajiban menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan mengenai pengadaan barang dan jasa kepada masyarakat.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pemberlakuan LPSE berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kewajiban Polri Menyampaikan Informasi kepada Masyarakat.
LPSE memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi untuk mengikuti segala kegiatan proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri melalui pemanfaatan fasilitas elektronik komunikasi dan internet.
Guna menerapkan LPSE, Mabes Polri melalui Deputi Bidang Logistik menandatangani nota kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sementara itu, Deputi Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Bappenas Prof Himawan Adinegoro mengatakan, penerapan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik bagian dari reformasi birokrasi dan menjadi barometer bagi pelayanan publik.
Program LPSE mampu mengefektifkan proses lelang dan mampu mengembalikan sebesar Rp 100 triliun yang hilang setiap tahunnya pada proses lelang pengadaan barang/jasa secara umum.
Himawan menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun institusi penegak hukum lainnya menangani 80 persen kasus korupsi pengadaan barang/jasa dari jumlah 30.000 kasus tiap tahunnya.
Saat ini, LKPP Bappenas memiliki 33 LPSE yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.