JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, khususnya Departemen Komunikasi dan Informasi, diminta mengedrop rencana mengajukan dan mengegolkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan.
Walau dinilai penting untuk diatur, langkah kebijakan seperti itu bukanlah prioritas saat ini. Sejak awal masyarakat sipil curiga keberadaan RPP Penyadapan bertujuan mengamputasi kewenangan menyadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal menurut Direktur Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi, Agus Sudibyo, Minggu (13/12/2009), dalam sejumlah kasus KPK berhasil mengungkap praktik kotor korupsi, bahkan yang dilakukan aparat, dan kemudian memenjarakan mereka salah satunya melalui upaya penyadapan.
"Penyadapan memang perlu diatur. Namun masyarakat sekarang justru berpikirnya, upaya memberantas korupsi jauh lebih penting untuk terus dilakukan. Kalau pun pemerintah mau membuat aturan soal penyadapan, ya jangan kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi," ujar Agus.
Terbalik
Lebih lanjut saat dihubungi terpisah, peneliti senior Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Andi Widjojanto menilai ada logika berpikir yang terbolak balik dalam persoalan seputar rencana pemerintah mengegolkan RPP tentang Penyadapan tersebut.
"Biasanya justru masyarakat sipil yang keberatan pada kebijakan penyadapan karena hal itu dianggap mengancam kebebasan individu. Begitu juga sebaliknya, biasanya justru pemerintah lah yang ingin kewenangan macam penyadapan diperluas. Namun dalam kasus sekarang, keduanya justru terbolak balik," ujar Andi.
Kondisi seperti itu lah yang dinilai Andi tidak hanya membingungkan melainkan juga mencurigakan. Walau begitu, Andi melihat motivasi masyarakat justru lebih disebabkan dan didorong keinginan mereka untuk membongkar seluruh kejahatan korupsi yang terjadi.
Ia lebih lanjut membenarkan jika pemerintah tetap berkeras mengajukan dan mengegolkan RPP tentang Penyadapan tersebut, masyarakat akan cenderung membaca pemerintah justru ingin menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
