JAKARTA, KOMPAS.com- Tak bisa dipungkiri, pemberantasan korupsi di Indonesia terus meningkat sejak reformasi pada tahun 1998 seperti ditunjukkan dalam indeks dunia. Namun, tak bisa dipungkiri pula kemajuannya sangat lambat.
Staf Ahli Hukum Kepresiden Denny Indrayana mengakui lambatnya kemajuan upaya pemberantasan korupsi meski sejumlah kemajuan harus diapresiasi. Menurutnya, kemajuan itu lambat karena masih maraknya praktek mafia hukum di institusi penegakan hukum.
"Ada perbandingan. Kalau mau fair, kita mencapai sesuatu tapi masih tinggalkan pekerjaan rumah di institusi penegakan hukum. Sehingga yang mau dikerjakan adalah berantas mafia hukum karena assesmentnya yang sebabkan reformasi hukum kita jalan lambat penyebab utamanya adalah praktek mafia hukum," tuturnya dalam diskusi mingguan Trijaya FM di Warung Daun Cikini, Sabtu (12/12).
Denny mengatakan, sebenarnya dalam pemerintahan SBY sudah tercatat sejumlah kemajuan dalam pemberantasan korupsi, di antaranya 138 izin pemeriksaan bagi pejabat yang sudah dikeluarkan serta reformasi birokrasi di sejumlah departemen. Indeks korupsi yang naik dari 1.7 di tahun 1998 dan 2.8 di tahun lalu juga patut diapresiasi.
Depkeu juga, lanjut Denny, mampu menyelamatkan uang negara dari rekening liar sekitar Rp 36 trilyun. Namun, Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengakui bahwa peningkatan indeks pemberantasan korupsi Indonesia masih jauh dari harapan bangsa dan negara.
"Bicara prestasi iya meningkat tapi berjalan lambat. Kalau bicara raport, ya merah. Jauh sekali," tuturnya.
"Misalnya, yang diajukan 500 ijin tapi 108 saja yang dikabulkan. Enggak sampai setengah," lanjutnya lagi. Trennya, lanjut Emerson, institusi penegakan hukum cuma fokus pada kuantitas kinerja bukan kualitasnya.
Sementara itu, Emerson mengatakan, reformasi birokrasi di institusi pemerintah tidak berjalan. Kalaupun berjalan cuma di Depkeu. Tak ada akselerasi reformasi birokrasi di pemerintah. "Pemerintah juga tidak menjadikan regulasi antikorupsi sebagai panglima bagi pemberantasan korupsi," tegasnya lagi.
