Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:33 WIB
Rizal Sesalkan Vonis pada Sidang Disiplin Polisi
| jimbon | Jumat, 11 Desember 2009 | 07:26 WIB
|
Share:

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Petugas kepolisian membentuk formasi berlindung saat menghadapi massa pengunjukrasa dalam Gladi Simulasi Pengamanan Pemilu di Lapangan Parkir Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/3).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti sejarah, JJ Rizal, yang menjadi korban salah tangkap oleh polisi, Kamis (10/12), menyatakan kecewa dengan vonis hakim atas empat anggota Kepolisian Sektor Beji, Depok, yang mengeroyoknya. Vonis itu dianggap terlampau ringan dan tidak disertai evaluasi menyeluruh dalam diri institusi kepolisian.

Vonis dijatuhkan dalam sidang disiplin di Kepolisian Resor Depok, Rabu (9/12). Empat polisi dihukum tujuh hari hingga 21 hari penjara.

”Bagi saya, bukan soal polisi dicopot, dihukum, atau ancaman atas karier polisi. Justru yang terpenting, saat ini kesempatan polisi membenahi diri,” ucap Rizal.

Vonis dalam pengadilan internal menurut Rizal seharusnya mencerminkan upaya perbaikan diri di jajaran kepolisian. Dia mempertanyakan apakah hukuman penjara tujuh hari hingga 21 hari itu sepadan dengan kelakuan oknum yang telah merusak citra kepolisian.

Dengan hukuman yang tergolong ringan, Rizal khawatir tindakan sewenang-wenang dari oknum kepolisian akan terus terjadi karena tidak ada efek jera.

JJ Rizal (35) ditangkap dan dipukuli empat anggota Polsek Beji hingga lebam, Sabtu (5/12) malam di depan Depok Town Square. Rizal menjadi korban salah tangkap (Kompas, 7/12).

Di Semarang, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Kamis, mengemukakan, pada tahun 2010 Polri akan membenahi sistem peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam kurikulum pendidikan kepolisian.

”Sumber daya manusia paling mutlak. Untuk itu, saya harap ada perubahan mendasar dalam aspek pendidikannya,” kata Bambang Hendarso, seusai mengambil sumpah 499 lulusan taruna di Akademi Kepolisian. (ART/DEN)

Sumber :
Kompas Cetak