Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jembrana Terima Bung Hatta Award

Kompas.com - 11/12/2009, 03:07 WIB

Jakarta, Kompas - Bupati Jembrana, Bali, I Gede Winasa, menerima Bung Hatta Award untuk bidang hak asasi manusia tahun 2009. Ia dinilai berprestasi memajukan HAM, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian rakyat, dan pelayanan publik.

Penghargaan itu diserahkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Kamis (10/12) di Jakarta, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Gede Suwinaya. Hadir dalam acara itu putri Proklamator Moh Hatta, Meutia Farida Hatta Swasono.

Bupati Jembrana dinilai layak menerima penghargaan itu karena inovasinya. Dalam bidang kesehatan misalnya, peningkatan derajat kesehatan dilakukan dengan memberikan asuransi jiwa gratis kepada penduduk berkartu tanda penduduk, pelayanan ambulans gratis, santunan untuk warga berusia di atas 70 tahun senilai Rp 50.000 per bulan, serta santunan untuk penyandang cacat Rp 300.000 per bulan.

Di bidang pendidikan, Bupati Jembrana dinilai berhasil karena mampu melaksanakan wajib belajar (wajar) 12 tahun (wajar nasional baru 9 tahun), membebaskan sumbangan penyelenggaraan pendidikan untuk TK hingga SLTA di semua sekolah negeri, dan beasiswa untuk siswa SD hingga SLTA swasta beserta perguruan tinggi negeri.

Dalam bidang pelayanan publik, Bupati Jembrana juga dinilai berhasil dengan program kartu identitas multifungsi (untuk berobat, berbelanja, dan lainnya) untuk pegawai, transportasi publik murah dengan tiket Rp 1.000, dan pelayanan KTP gratis. Jembrana juga membuat sistem pelayanan satu loket untuk 54 jenis layanan perizinan, seperti izin prinsip, izin mendirikan bangunan, izin tebang kayu, izin praktik bidan, hingga izin kendaraan bermotor.

Meutia Hatta menyambut baik pemberian Bung Hatta Award kepada kepala daerah yang melaksanakan kepemimpinan berwawasan HAM.

Lihat secara komprehensif

Patrialis menilai, banyak kalangan melihat dan berkomentar dalam persoalan HAM secara tidak komprehensif. Mereka hanya melihat hal-hal yang belum selesai dilakukan atau masih dalam proses. Padahal, penegakan HAM yang sudah dilakukan negara sudah luar biasa.

Dalam perundang-undangan misalnya, kata Patrialis, pemerintah menyelesaikan 16 UU yang terkait persoalan HAM. Jumlah itu belum mencakup UU lain yang mendukung, seperti perlindungan saksi dan kewarganegaraan. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com