JAKARTA, KOMPAS.com - Ketimpangan gender antara lelaki dan perempuan di ranah publik dan ranah privat merupakan persoalan serius yang perlu dicarikan solusinya. Demikian juga proses penguatan politik identitas berbasis agama dan suku, merupakan permasalahan penting lainnya terkait pemenuhan hak-hak perempuan.
Pemerintah mesti punya komitmen dalam mengupayakan pemenuhan hak-hak perempuan dan membangun sinergisitas dengan gerakan perempuan untuk mewujudkan keadilan gender. Demikian benang merah yang terungkap pada seminar Mewujudkan Keadilan Gender dan Hak-hak Perempuan: Tantangan bagi Kebijakan dan Program Kabinet Indonesia Bersatu II, Kamis (10/12/2009) di Jakarta.
Digelar Kapal Perempuan bekerjasama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, seminar membahas sejumlah isu dan hasil penelitian tentang advokasi pluralisme di Bali, Gorontalo, dan Kalimantan Tengah.
Direktur Kapal Perempuan Yanti Muchtar mengatakan, ketimpangan gender antara lelaki dan perempuan bisa dicermati dari angka buta huruf perempuan yang lebih besar dari lelaki. Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, baik dalam rumah tangga maupun di ruang publik, seperti persoalan buruh migran perempuan, masih tingginya angka kematian ibu melahirkan di Indonesia, dan jumlah orang miskin yang lebih banyak perempuan.
"Juga rendahnya kepemimpinan perempuan yang salah satunya diindikasikan oleh rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen saat ini, yang hanya mengisi 16,6 persen kursi," katanya.
Menurut Yanti, perlu percepatan penerapan pengarusutamaan perspektif keadialan gender dan pluralisme dalam kebijakan, program, dan anggaran pembangunan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sekretaris Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koensatwanto Inpasihardjo mengatakan, strategi penting yang telah dilakukan pemerintah terkait ketidakadilan gender adalah pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan nasional.
"Banyak tantangan yang dihadapi dalam mengintegrasikan pengarusutamaan gender yang mengakibatkan upaya pemerintah belum memberikan hasil maksimal. Berdasarkan evaluasi, pemerintah lima tahun terakhir belum optimal melaksanakan PUG di berbagai sektor, karena sampai saat ini masih banyak perempuan dan laki-laki yang belum mendapatkan akses, kontrol, partisipasi, serta manfaat yang sama dari pembangunan," katanya.
Tanggal 7 Desember 2009 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar sudah menandatangani Kesepakatan Nasional untuk Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2010-2014.
Tujuan dari pembangunan PP dan PA dalam kurun waktu 5 tahun ke depan yaitu meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan. Meningkatkan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak , meningkatkan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak atas perlindungan dari tindak kek erasan. Kemudian meningkatkan kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran aktif masyarakat dalam mendukung pencapaian kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak.