JAKARTA, KOMPAS.com — Gerakan Keadilan Sosial (Geraks) mengucapkan terima kasih kepada adik buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo, yakni Anggodo Widjojo, yang telah berjasa secara tidak langsung dalam mengungkap kebobrokan hukum di Indonesia.
Orang yang menggemparkan publik melalui rekaman dugaan rekayasa yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) ini dianggap telah berjasa besar sehingga masyarakat melek akan adanya mafia hukum di negeri tercinta ini. "Kita harus berterima kasih kepada Mas Anggodo, karena dia telah berjasa besar. Kita juga harus berterima kasih kepada MK karena dibolehkannya rekaman itu diperdengarkan ke publik. Mas Anggodo adalah simbol dan puncak gunung es adanya mafioso hukum, yang terkuak atau ketahuan di publik," kata Ketua Geraks, Suriswanto, Jakarta, Kamis (10/12/2009).
Namun, ucapan terima kasih itu bukanlah bermaksud untuk memuji, melainkan sindiran akan adanya kebobrokan penegakan hukum di Indonesia.
Justru pesan yang ingin disampaikan LSM yang baru terbentuk ini adalah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera memerintahkan Polri menangkap Anggodo. "Kami mengusulkan kepada Presiden SBY untuk memerintahkan lembaga penegakan hukum, Polri, untuk menangkap Mas Anggodo ini," ujar Suriswanto.
LSM yang anggotanya terdiri dari berbagai profesi ini menilai Anggodo secara nyata dari rekaman yang diperdengarkan di MK tersebut, ia telah berupaya melakukan penyuapan kepada sejumlah aparat penegak hukum. Desakan kepada Presiden Yudhoyono ini sekaligus menagih komitmennya akan pemberantasan korupsi. Semua ini harus dilakukan demi memberi rasa keadilan kepada masyarakat yang sudah gerah akan tindak-tanduk Anggodo.
"Keadilan saat ini hanya berpihak kepada orang-orang yang memiliki uang. Reformasi birokrasi hukum yang sering dinyatakan Presiden SBY selama ini hanya jadi jargonnya," katanya.
Geraks menyatakan, Anggodo dapat dijerat dengan pasal dugaan perbuatan percobaan tindak pidana penyuapan kepada pimpinan KPK. "Anggodo telah melakukan percobaan penyuapan dan itu adalah pelecehan lembaga hukum. Secara hukum, Anggodo bisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Dengan adanya kasus Nenek Minah, kasus Buah Semangka, dan kasus Prita, itu menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Seharusnya Presiden Yudhoyono bisa sensitif akan masalah ini dan segera mengambil langkah konkret membenahinya. "Sekarang ini Indonesia mempunyai keadilan yang namanya Anggodonesia. Yakni keadilan yang hanya berpihak kepada kaum atas dan perusahaan," ujarnya.
Geraks menawarkan solusi agar penyidik Polri dan jaksa penuntut bisa berjalan secara sinergi. "Harus ada usaha supervisi dan koordinasi dari keduanya. Kalau sekarang masih berjalan terpisah. Bersatunya cuma kalau sudah di pengadilan," paparnya.
Seharusnya Polri juga berada di bawah naungan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) agar tidak bersikap sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya dan agar bisa diawasi. Agar adil, pemerintah juga harus meninjau kembali masalah gaji aparat berseragam cokelat tersebut, di mana gaji juga menjadi tolok ukur profesionalitas kerja mereka.
"Penyidik Polri yang tingkatannya masih Letkol paling (gaji) cuma Rp 3 juta-an. Coba bandingkan dengan penyidik KPK atau pegawai Bea Cukai yang gajinya jauh di atas itu," pungkasnya. (Persda Network/coz)
