JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan Sumino Eko Saputro resmi dilarang melakukan perjalanan keluar negeri. Pencegahan terkait dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Subbidang Pencekalan Departemen Hukum dan HAM Bambang Sudjamitko, Kamis (10/12/2009). Dia mengatakan, Sumino dicegah selama setahun.
"Nama tersebut dicegah selama 1 tahun oleh KPK dengan surat keputusan Nomor KEP-432/01/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009 dan surat siar Dirdikdakkim No.IMI.5.GR.02.06-3.20648 tanggal 10 Desember 2009," katanya di Jakarta, Kamis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sumino Eko Saputro sebagai tersangka pada awal bulan November lalu. Dia terkait kasus dugaan korupsi hibah alat transportasi kereta api listrik (KRL) asal Jepang.
Direktur Penindakan Ade Rahardja beberapa waktu lalu mengatakan, dalam kasus itu diduga terjadi penggelembungan harga dalam biaya pengiriman hibah alat transportasi KRL dari Jepang ke Indonesia.
"Biaya angkut alat transportasi itulah yang harus ditanggung Pemerintah Indonesia," katanya. Namun, Ade belum mau menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah kerugian negara yang diderita dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, di dalam Rapat Dengar Pendapat antara KPK dan Komisi III DPR RI tanggal 4 November 2009, Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan mengatakan bahwa penyidik KPK sudah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi proyek KRL hibah Jepang yang diselenggarakan Departemen Perhubungan.
"Saat ini kita sedang menyidik kasus dugaan korupsi KRL hibah Jepang," katanya.

