JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Eggy Sudjana bersama sejumlah pengacara lainnya dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) hukum mendatangi pimpinan Pansus Hak Angket Century di Gedung DPR, Kamis (10/12/2009) siang.
Selain memberikan dukungan kepada Pansus untuk menuntaskan kasus Bank Century, Eggy dan rekan-rekan memberi masukan khusus dalam menelusuri kasus ini. Masukan utama yang disampaikan adalah persoalan Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang menjadi dasar pengucuran bail out sebesar Rp 6.7 triliun kepada Bank Century yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Eggy mengatakan, persoalan Century hanya difokuskan pada aliran dananya. Padahal, dari awal pengucurannya pun sudah bermasalah. Eggy mengatakan, ada aksi mafia konstitusi dalam pembuatan Perppu hingga proses menjalankannya.
Pasal 29 Perppu tentang JPSK, kata Eggy, ditegaskan bahwa Menkeu, Gubernur BI dan atau pihak yang melaksanakan tugas tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan karena telah mengambil keputusan sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah ditentukan oleh UU.
"Sudah ada niat jahat dari pembuat Perppu untuk melindungi Gubernur BI dan Menkeu agar tidak dapat dihukum. Ini bertentangan dengan pasal 27 UUD 45 yang menyatakan semua sama kedudukannya di muka hukum," ujarnya.
Menurut Eggy, dengan pasal itu, tentu saja membuat Menkeu dan Gubernur BI seolah-olah menjadi kebal hukum sehingga dengan santai mereka dapat melakukan tindakan tersebut.
"Kan Perppu Sudah Ditolak!," kata Eggi.
Dia mempertanyakan juga apakah DPR periode lalu benar-benar sudah menolak Perppu JPSK. Sebab jika benar, seharusnya pemerintah tak boleh menjadikan Perppu tersebut sebagai dasar hukum pengucuran bailout.
Catur Saptoedi dari Fraksi PAN yang juga menjadi anggota Pansus mengatakan, DPR periode lalu memang tidak menyatakan langsung bahwa Perppu ditolak. Namun, Perppu itu sudah dikembalikan dan meminta pemerintah untuk mengajukan UU.
"Perpu harus mendapat persetujuan DPR, itu tidak ditolak. Tidak diterima, ya tidak disetujui. Dikembalikan, ya tidak disetujui. Jadi ini tidak disetujui," tuturnya.
Eggy makin yakin bahwa terjadi aksi mafia konstitusi di dalam pengucuran dana bailout Century. "Ini sudah ditolak DPR, dahsyatnya lagi kenapa ini tetap berjalan dan jadi dasar bailout Century. Saya minta ini jadi bagian analisa data pansus. Ini kejahatan konstitusi yang luar biasa," ujar Eggy.
"Di sini, kalian (Pansus) juga harus bisa panggil Presiden. Kalau tidak bisa panggil Presiden, saya bisa bilang kau semua penipu di sini," ujar Eggy Sudjana.

