JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah masih menganggap dan memperlakukan upaya penegakan hak asasi manusia (HAM) seolah biasa-biasa saja (business as usual). Nyaris tidak ada langkah dan upaya signifikan, seperti membuat semacam percepatan dalam penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM, khususnya yang terjadi di masa lalu. Akibatnya tidak mengherankan, kondisi penegakan HAM di Indonesia dari tahun ke tahun tidak pernah beranjak jauh, apalagi mengalami kemajuan signifikan. Kondisi itu bisa diterjemahkan, pemerintah memang tidak punya agenda jelas soal upaya penegakan HAM.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim, Rabu (9/12/09), saat menyampaikan catatan akhir tahun Komnas HAM tentang Kondisi HAM di Indonesia sepanjang tahun 2009.
Menurut Ifdhal, pemerintah tampaknya memang tidak menjadikan upaya penegakan HAM sebagai agenda prioritas seperti ketika memprioritaskan upaya penuntasan berbagai kasus bidang ekonomi, macam BLBI atau Kasus Bank Century. "Dalam kasus terakhir malah mendapat kucuran dana besar, sampai Rp 6,7 triliun," ujar Ifdhal.
Tidak hanya itu, ketidakseriusan pemerintah tadi diyakini juga yang menjadi penyebab langgengnya lingkaran impunitas bagi para pelanggar HAM berat, khususnya dalam sejumlah kasus yang hasil penyelidikannya telah diselesaikan Komnas HAM dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Secara spesifik Komnas HAM melihat, persoalan HAM di bidang hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) maupun di bidang hak sipil dan politik sama-sama masih belum mendapat perhatian serius. Dalam konteks hak ekosob, ketidakseriusan pemerintah itu tampak ketika kasus-kasus, seperti konflik agraria, perburuhan, penggusuran, kelaparan, gizi buruk, buruknya pelayanan dan jaminan kesehatan terhadap warga miskin, serta angka pengangguran yang tinggi, masih kerap terjadi.
Sedangkan terkait hak sipil dan politik, persoalan tampak pada masih adanya praktik kekerasan oleh aparat keamanan, mulai terkait penanganan terorisme, kasus salah tangkap, ataupun kasus penyiksaan, serta juga masih belum terputusnya mata rantai impunitas.
Dalam salah satu rekomendasinya, Komnas HAM mendesak pemerintah secara berkala menginformasikan ke publik soal perkembangan status penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang ditangani. Hal itu perlu dilakukan untuk memberi keyakinan ke masyarakat, pemerintah tidak berusaha menutup-nutupi keterlibatan aparatnya sekaligus juga menjamin tidak akan ada lagi impunitas bagi mereka yang terlibat. "Diharapkan dengan begitu, kepercayaan masyarakat bisa kembali pulih," katanya.
Pelanggaran HAM masa lalu, menurut Komnas HAM, bisa dimaafkan tetapi tetap tidak bisa dilupakan. Bila pemerintah tidak memperhatikan secara serius upaya penuntasan kasus-kasus itu, yang diyakini bertujuan menyembuhkan luka lama, sampai kapan pun persoalan macam itu akan selalu membebani dan menghambat langkah pemerintah.
"Oleh karena itu, kami juga mendesak pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan dan mengundangkan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sehingga nantinya semua persoalan masa lalu itu bisa dituntaskan dengan baik sekaligus memberi rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka," ujar Ifdhal.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara dalam makalahnya mengatakan, dari segi hukum, apa yang dihasilkan Komnas HAM sebagai penyelidik HAM dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah sangat memadai. Beberapa kasus itu seperti Kasus Trisakti dan Semanggi I dan II, Kasus Wasior dan Wamena, Kasus Penghilangan Paksa Aktivis, dan Kasus Talangsari.
Hingga saat ini, menurut Hakim, semua kasus tersebut masih terbengkalai di tangan Kejaksaan Agung. Semua terjadi bukan karena tidak memadainya perangkat hukum. "Masalah utama yang merintangi proses penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu itu karena tidak adanya determinasi dan komitmen pemerintah, DPR, dan partai politik, untuk mengondisikan Kejagung dan pengadilan menuntaskannya," tegas Hakim.
Dalam jumpa pers disebutkan, sepanjang tahun 2009 Komnas HAM menerima sebanyak 4.926 berkas pengaduan atau naik dari tahun sebelumnya di mana berkas pengaduan yang tercatat sebanyak 4.843 berkas. Dari jenis kasus yang diadukan ke Komnas HAM, kasus terkait hak untuk memperoleh keadilan menduduki peringkat pertama (1.845 berkas kasus), terkait hak atas kesejahteraan (1.652 berkas kasus), dan terkait hak atas rasa aman (1.004 berkas kasus). Berdasarkan daerah asal pengaduan tercatat Provinsi DKI Jakarta menduduki peringkat pertama (836 kasus), Provinsi Jawa Timur (609 kasus), dan Provinsi Sumatera Utara (529 kasus).

