JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum tidak hanya bisa ditegakkan dengan memberantas mafia peradilan. Hukum juga harus didukung dengan pemberantasan mafia perundang-undangan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Hukum Jamin Rakyat (Hajar) Indonesia Farhat Abbas di tengah-tengah demonstrasi antikorupsi di Bundaran Hotel Indonedia, Rabu (9/12.09).
Farhat menegaskan, dalam kasus Bank Century, terlihat jelas bahwa pembuat undang-undang telah melakukan rekayasa hukum sehingga pemerintah dapat mencairkan dana bail-out sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century meski hal tersebut sudah ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Yang diberantas seharusnya bukan cuma mafia peradilan, tapi mafia perundang-undangan. (Dalam kasus Century) penerbitan Perpu Nomor 4/2008 ada pejabat-pejabat yang melakukan rekayasa. Dalam pasal 29, Gubernur BI dan Menteri Keuangan tidak bisa dipidana. Ini salah," papar Farhat.
Farhat menambahkan, dalam kasus ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memegang peranan penting karena dialah yang mengerluakan Perpu 4/2008 tersebut. Karena itu, Farhat menuntut agar Presiden diganti. "Presiden telah melakukan kesalahan dengan mengeluarkan Perpu itu dan tetap mencairkan dana meskipun sudah ditolak DPR," tambahnya.
Menurutnya, mafia perundangan ini tidak hanya terjadi pada kasus Bank Century, tapi juga dalam banyak kasus lainnya seperti penghilangan satu pasal pada undang-undang tentang rokok beberapa waktu lalu.

