JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Oegroseno memastikan tindakan lima oknum anggota Kepolisian Sektor Beji, Depok, telah menyalahi wewenang, disiplin, dan etik anggota Polri dalam menjalankan tugas.
"Itu kan memang sudah jelas-jelas salah," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/12). Irjen Oegroseno pun mendesak agar Polda Metro Jaya yang menangani kasus pelanggaran wewenang, etik, dan disiplin kelima oknum itu segera
memecat kelima oknum secepatnya. "Dipecat saja," tegasnya.
Hal itu tentu bertolak belakang dengan kebijakan yang diambil Polres Depok dan Polda Metro Jaya. Wakil Kepala Kepolisian Polres Depok AKBP Ahmad Subarkah mengungkapkan bahwa pihaknya baru akan menggelar sidang disiplin untuk mengadili kelima oknum. "Sidangnya akan digelar dalam waktu dekat," tuturnya.
Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Humasnya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, mengungkapkan bahwa Bidang Propam Polda masih baru memeriksa dua di antara kelima oknum selain Kepala Polsek Beji AKP Sukardi. Kedua oknum yang diperiksa itu adalah Brigadir Satu SY dan AN.
Kelima oknum Kepolisian Sektor Beji diketahui melakukan salah tangkap dan disusul penganiayaan terhadap peneliti sejarah UI, JJ Rizal, Sabtu (5/12). Rizal dituduh membawa obat-obatan terlarang. Dia juga dituding sebagai anggota kelompok kriminal di Depok.
