Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 08:08 WIB
RPP Penyadapan Bukti Pelemahan KPK
Leo Sunu | Glo | Selasa, 8 Desember 2009 | 12:04 WIB
|
Share:

JAKARTA,KOMPAS.com - Koordinator Kompak Fadjroel Rahman mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) penyadapan yang sedang disiapkan pemerintah merupakan bukti adanya upaya untuk melemahkan KPK. Kompak, kata Fadjroel, menolak secara tegas pembentukan aturan Penyadapan tersebut.

"Kami menolak aturan penyadapan itu. Ini jelas sebuah upaya pelemahan KPK," kata Fadjroel kepada wartawan, di Gedung KPK, Selasa (8/12).

Ia menjelaskan, dengan adanya aturan perijinan sebelum melakukan penyadapan tersebut maka otomatis kewenangan KPK sudah dibabat. Dalam aturan tersebut nantinya, sejumlah lembaga yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan penyadapan harus izin dulu sebelum melakukan penyadapan.

"Kalau harus izin dulu, otomatis siapa yang akan disadap KPK itu akan dibocorkan. Bagaimana KPK bisa lakukan penyelidikan kalau baru mau disadap sudah bocor duluan siapa yang mau disadap," paparnya.

Fadjoel menegaskan, aturan penyadapan itu boleh saja direalisasikan, asal bukan untuk mengatur KPK. "Silakan saja aturan itu diberlakukan bagi Polisi dan Kejaksaan. Tapi tidak untuk KPK. KPK itu lembaga independen," tandasnya.

"Tidak akan bisa tangkap Artalita Urip kalau ada izin segala. Baru mau sadap harus lapor pusat intersepsi. Nanti akan dibocorkan. Kami akan sadap siapa. Malah diberitahu dulu. Untuk KPK tidak, kalau ke KPK itu pembunuhan," katanya.