JAKARTA, KOMPAS.com —
”Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin.
Tumpak mengatakan, penetapan Ismeth sebagai tersangka terkait kasus pembelian mobil pemadam kebakaran. Dalam waktu dekat, KPK akan memanggil Ismeth untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, Ismeth diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Ismeth dicegah ke luar negeri sejak awal Desember 2009,” kata dia.
Menurut Johan, pembelian mobil pemadam kebakaran itu dilakukan saat Ismeth menjabat Ketua Otorita Batam. Otorita Batam membeli dua mobil pemadam kebakaran dari PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud tahun 2004-2005.
Hengky saat ini menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan sejumlah mobil pemadam kebakaran di 22 daerah, termasuk Batam. Dugaan kerugian negara pada pengadaan di Batam mencapai Rp 2,088 miliar.
Hengky adalah rekanan Depdagri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran. Rekanan itu ditunjuk sesuai radiogram yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.

