Masyarakat menuntut keduanya bisa lebih berani dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi, khususnya kasus-kasus korupsi besar. Harapan itu disampaikan sejumlah penggiat antikorupsi dan hak asasi manusia yang datang ke Gedung KPK di Jakarta, Selasa (7/12). Mereka yang datang ke KPK di antaranya berasal dari Indonesia Corruption Watch, yakni Teten Masduki, Danang Widoyoko, dan Febri Diansyah. Selain itu, hadir juga guru besar ilmu kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar, Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama-Konferensi Waligereja Indonesia Romo Benny Susetyo, dan Usman Hamid dari Kontras. Harapan juga dilontarkan secara terpisah oleh praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis. Febri mengatakan, kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada pimpinan KPK agar tetap berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar, khususnya Bank Century. Mereka juga ingin menagih kepada Bibit dan Chandra yang segera kembali ke KPK agar menuntaskan kasus-kasus itu. Febri mengingatkan, saat ini ada kelompok yang mewacanakan bahwa kebijakan dana talangan Bank Century tidak bisa dipidanakan. ”Ini menyesatkan. KPK sudah pernah menangani dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar dan memidanakan mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah karena kesalahan kebijakan,” katanya. Sementara Teten berharap KPK segera mengambil sikap karena KPK dinilai sebagai wasit yang paling obyektif dan harus menjadi yang terdepan untuk mengungkap kasus Bank Century dari sisi hukum. ”Jangan biarkan kasus Century menjadi bola liar politik,” ujarnya. Danang mengatakan, publik tidak bisa berharap banyak kepada Kejaksaan Agung dan kepolisian dalam mengungkap kasus Bank Century. ”Tetapi, kami berharap kepada KPK. Kalaupun ada tindak pidana lain yang tidak bisa ditangani KPK, seperti kejahatan perbankan, biar di bawah supervisi KPK,” katanya. Todung Mulya Lubis menegaskan, Bibit dan Chandra harus membayar utang kepada publik yang telah mendukung keduanya selama ini. Mereka harus lebih berani dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi, terutama kasus-kasus yang tertunda, seperti Agus Condro dan Bank Century. ”Dukungan itu tidak gratis,” ujarnya. Menurut Todung, dukungan moral masyarakat itu harus memberi mereka lebih banyak keberanian dalam mengungkap kasus. Todung memberi penekanan khusus pada kasus Bank Century yang saat ini juga diproses secara politik di DPR melalui hak angket. Ia menilai kasus Bank Century sudah dipolitisasi. ”Kalau KPK mau mengambil langkah-langkah hukum dalam kasus Century, itu akan membantu kita melihat kasus ini secara proporsional, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan yang mungkin terjadi. Kalau kasus ini dibawa ke ranah politik, ini akan menjadi manuver yang ujung-ujungnya transaksi politik,” kata Todung. Hasrul Halili dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada yang dihubungi secara terpisah juga berharap Bibit dan Chandra tidak mengecewakan ekspektasi masyarakat yang telanjur tinggi kepada KPK. ”Namun, dukungan itu jangan hanya diartikan sebagai dukungan terhadap Bibit-Chandra. Dukungan itu harus dimaknai sebagai dukungan kepada spirit pemberantasan korupsi,” ujar Hasrul. Ia menambahkan, dukungan kuat dan meluas kepada KPK merupakan fenomena di negeri ini. Sepanjang sejarah lembaga negara di Indonesia, dukungan seperti ini baru sekali terjadi. Keputusan presiden soal pengaktifan kembali Bibit dan Chandra serta pemberhentian dengan hormat Waluyo dan Mas Achmad Santosa (Ota) sudah ditandatangani dan diserahkan kepada KPK. ”Secara otomatis Pak Chandra dan Bibit kembali menjadi pimpinan KPK, dan Pak Waluyo dan Ota otomatis akan mundur,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Anggota Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century, Akbar Faizal, berharap Presiden serius mendukung usaha DPR menyelidiki kasus Bank Century. Untuk itu, Presiden tidak perlu membuat pernyataan yang dapat memperkeruh suasana. ”Presiden jangan membuat pernyataan yang makin memperkeruh suasana. Sekarang konsentrasi saja mendukung pansus Bank Century. Jangan berprasangka buruk atas langkah DPR. Kami tidak memiliki target orang per orang dalam menyelidiki kasus ini. Kami hanya ingin mencari kebenaran,” kata Akbar dari Fraksi Partai Hanura. Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century, menurut pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin, harus memfokuskan penyelidikannya pada kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan dari wakil presiden atau presiden, bukan pejabat negara di bawahnya. Pansus juga harus bekerja mengumpulkan bukti-bukti yuridis, bukan bekerja dalam kerangka politik, agar hal itu bisa diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. ”Pascaperubahan Undang-Undang Dasar 1945, hak angket DPR tidak bisa disamakan lagi dengan sebelumnya,” kata Irman kepada Kompas. Proses angket sesungguhnya merupakan proses awal penyelidikan polisional yang dilakukan wakil rakyat, khususnya untuk wakil presiden dan presiden karena kedua warga negara ini tidak bisa dipidanakan dalam proses pengadilan biasa. Proses angket ini juga menjadi dasar digunakannya hak pernyataan pendapat DPR untuk mendakwa wakil presiden atau presiden yang lebih lanjut akan diperiksa Mahkamah Konstitusi. ”Karena itu, pansus angket harus bekerja sama dengan KPK. Penyidik-penyidik KPK perlu di-BKO-kan untuk membantu mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Irman. Sekjen Partai Demokrat yang baru, Amir Syamsuddin, membantah tuduhan bahwa Partai Demokrat menerima aliran dana Bank Century. Ia juga meminta semua pihak bersikap adil. ”Seakan-akan sekarang ini tuduhan itu sudah dianggap kebenaran,” ujar Amir didampingi anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat, Ramadhan Pohan. Menurut Amir, pernyataan Presiden Yudhoyono yang mendorong kasus Bank Century dibuka secara transparan adalah sungguh- sungguh. ”Saya kira ini bukan spekulasi atau bermain dengan kata-kata,” katanya. Ketika ditanya pers bahwa ia pernah membela mantan Direktur Bank Century, Amir menjawab dengan jujur bahwa dia memang pernah membela Direktur Treasury Bank Century Laurens Kusuma yang dituduh melepaskan beberapa surat berharga dan divonis tiga tahun. Namun, Amir juga menegaskan bahwa kliennya itu sama sekali tidak berhubungan dengan pengucuran dana talangan karena sudah berhenti dari Bank Century sejak tahun 2006. Dengan begitu, dia tidak memiliki konflik kepentingan. (AIK/NWO/ANA/SUT)

