JAKARTA, KOMPAS.com —
Marwan mengemukakan, pihaknya akan tetap fokus mengusut dugaan tindak pidana dalam penggunaan dana penyertaan modal Bank Century, yang melibatkan kedua tersangka yang buron, yakni Rafat Ali Rifqy dan Hesyam Al Waraq. "KPK akan mengusut pada adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan penyertaan modal pemerintah pada Bank Century yang diserahkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kan saling mendukung," tegasnya.
KPK, melalui para pimpinannya termasuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang kembali aktif, pada Senin ini telah menegaskan akan mengusut aliran dana talangan terhadap Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, yang mengucur dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengusut kasus itu dan menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana di dalamnya.
Bahkan, Kejaksaan Agung berani menegaskan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur BI Boediono tidak dapat dihukum atas keputusan mereka menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Kejaksaan Agung kemudian lebih memilih untuk fokus menangani kasus dugaan tindak pidana dalam penggunaan dana tersebut oleh kedua tersangka, yang merupakan pemilik modal Bank Century.

