Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 11:22 WIB
Kejagung Dukung KPK Usut Aliran Dana Century
ROY | made | Senin, 7 Desember 2009 | 20:38 WIB
|
Share:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Petugas keamanan menempelkan pengumuman yang berisi informasi pengambilalihan dan penghentian operasional sementara bank tersebut di kantor Bank Century cabang Pasar Baru, Jakarta, Jumat (21/11/2008). PT Bank Century Tbk diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang selanjutnya akan dikelola oleh tim manajemen baru yang telah ditunjuk pemerintah.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.comKejaksaan Agung akan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut aliran dana Bank Century. Kejaksaan Agung mengaku tidak mempermasalahkan jika KPK mengusut ulang penyidikan terhadap bail out Bank Century yang sebelumnya telah dinyatakan tak bermasalah oleh Kejaksaan Agung. "Tidak masalah, selama ini kejaksaan kan sudah bekerja sama dengan KPK, jadi tidak ada masalah," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Senin (7/12).

Marwan mengemukakan, pihaknya akan tetap fokus mengusut dugaan tindak pidana dalam penggunaan dana penyertaan modal Bank Century, yang melibatkan kedua tersangka yang buron, yakni Rafat Ali Rifqy dan Hesyam Al Waraq. "KPK akan mengusut pada adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan penyertaan modal pemerintah pada Bank Century yang diserahkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kan saling mendukung," tegasnya.

KPK, melalui para pimpinannya termasuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang kembali aktif, pada Senin ini telah menegaskan akan mengusut aliran dana talangan terhadap Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, yang mengucur dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengusut kasus itu dan menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana di dalamnya.

Bahkan, Kejaksaan Agung berani menegaskan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur BI Boediono tidak dapat dihukum atas keputusan mereka menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Kejaksaan Agung kemudian lebih memilih untuk fokus menangani kasus dugaan tindak pidana dalam penggunaan dana tersebut oleh kedua tersangka, yang merupakan pemilik modal Bank Century.

Sumber :
Persda Network