JAKARTA,KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring menegaskan rencana peraturan pemerintah (RPP) mengenai tata cara penyadapan disiapkan bukan untuk mengacak-acak kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun upaya sistematis pelemahan terhadap KPK. Tifatul mengatakan, KPK pun dilibatkan dalam penyiapan RPP Penyadapan tersebut.
"Ini aturan untuk mengatur bukan untuk mengacak-acak KPK. Tidak benar untuk pelemahan KPK dan sebagainya. Bagaimana mau dilemahkan, KPK kan dilbatkan disitu," ujar Tifatul, Senin (7/12), di Jakarta. Ia mengatakan, tahap penggodokan RPP tersebut melibatkan sebanyak tujuh lembaga negara, yakni KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Menkominfo, Depkumham, Dephan, dan BIN.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada semua pihak agar tidak berpolemik seputar RPP tersebut. Menurutnya, RPP ini masih dalam proses harmonisasi dan belum digulirkan sehingga tidak perlu dikhawatirkan berlebihan.
Tifatul menjelaskan, saat ini ada beberapa alternatif yang akan dikembangkan dalam prosedur izin yang akan diatur dalam RPP tersebut. Ia mengatakan alternatifnya, Kepolisian dan Kejaksaan bisa mengajukan izin sebelum penyadapan ke pengadilan. Sementara itu, KPK ke Pengadilan Tipikor.
"Ini sesuai amanah MK yang memutuskan tata cara penyadapan itu harus diatur dalam undang-undang. Hanya saja, sebelum undang-undang, penyadapan akan berlangsung terus, makanya munculah peraturan Menkominfo Nomor 11 Tahun 2006. Nah, ini akan disempurnakan dlm RPP nantinya," paparnya.
