Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 08:04 WIB
Kasus Bank Century Pertaruhan Besar buat KPK
Sandro Gatra | wah | Senin, 7 Desember 2009 | 18:04 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menangani kasus dugaan korupsi dalam aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Kasus itu menjadi pertaruhan besar bagi KPK setelah dukungan luas yang diberikan masyarakat terhadap proses hukum pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Kasus Bank Century jadi pertaruhan besar bagi KPK. Kalau KPK tidak serius tangani kasus Century akan jadi bola liar yang bisa hantam institusi ini," tegas Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/12).

Febri datang bersama tokoh antikorupsi lain, yaitu Teten Masduki, Romo Benny, Bambang Widodo Umar, Danang Widoyoko, dan Usman Hamid. Kedatangan mereka untuk mendesak pimpinan KPK agar menuntaskan kasus Bank Century, kasus PT Masaro Radiokom, kasus Anggodo Widjojo dalam dugaan rekayasa proses hukum Bibit-Chandra, masalah rekomendasi Tim Delapan yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh intitusi penegak hukum, dan permasalahan lain.

Usman Hamid menambahkan, selain pertaruhan besar buat KPK, kasus Bank Century menjadi pertaruhan bagi bangsa Indonesia di mata internasional. "Ini juga menjadi pertaruhan bagi bangsa Indonesia apakah mampu membongkar kasus korupsi dengan skala besar," tegas dia.

Sedangkan Danang mengatakan, dengan kembalinya Bibit-Chandra sebagai posisi pimpinan KPK, diharapkan kasus-kasus korupsi khususnya kasus Bank Century dapat segera diselesaikan. Khusus kasus Bank Century, sebaiknya Kejaksaan Agung tidak melanjutkan proses hukum dan menyerahkan kepada KPK. "KPK harus pro aktif tangani kasus Century jangan ditangani oleh Kejaksaan Agung," tegas dia.