JAKARTA, KOMPAS.com — Korban salah tangkap JJ Rizal mengadukan kasusnya ke LBH. Ia mengaku berkoordinasi dengan LBH agar kasus salah tangkap dan pemukulan yang dialaminya ini bisa diteruskan ke pengadilan.
"Kita mendapatkan dukungan konkret. Kita sepakat meneruskan ini ke meja hijau," kata Rizal yang didampingi kuasa hukumnya Ivan Wibowo, Senin (7/12) di LBH, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat. Pengaduan Rizal diterima oleh pengacara LBH, Kiagus Ahmad.
Rizal menjelaskan, langkah hukum yang diambilnya ini murni demi penegakan hukum dan perbaikan kinerja kepolisian yang dinilainya sudah tidak sesuai dengan etika hukum. "Tujuan kita bukan menjegal orang. Tapi kita ingin ada perubahan di kepolisian. Bisa saja kasus saya ini semua terjadi pada semua orang," tegasnya.
Seperti diberitakan, Rizal diduga menjadi korban salah tangkap oleh aparat Polsek Beji, Depok. Ia ditangkap pada Sabtu (5/12) malam lalu oleh empat anggota polisi berpakaian preman. Tanpa pemberitahuan, keempatnya langsung meringkus dan memukuli Rizal di Jalan Margonda, Depok.
Seusai dibawa dan diperiksa di Polsek Beji, ia kemudian dilepaskan karena diduga polisi salah melakukan penangkapan.
Selang sehari setelah penangkapan, ia mengatakan, Kapolres Depok sempat mendatangi rumahnya untuk meminta maaf dan meminta kasus ini diselesaikan secara damai. "Ini yang harus diperhatikan. Kasus penganiayaan seperti ini tidak bisa dihentikan begitu saja secara damai. Kasus ini harus terus dilanjutkan ke pengadilan," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Rizal, ia akan mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Jumat mendatang sebagai langkah hukum selanjutnya. "Kita harus mengawal kasus ini supaya juga menjadi refleksi dan momentum bagi kepolisian untuk berbenah diri," tandasnya.
