JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat ekonomi Christianto Wibisono menilai kebijakan pemerintah menyelamatkan Bank Century saat krisis tahun 2008 tidak bisa disalahkan sehingga mengkriminalkan kebijakan adalah keputusan yang salah.
"Kalau jadinya keputusan dikriminalkan, nanti bagaimana kalau kemudian terjadi krisis lagi, siapa yang berani mengambil keputusan?" kata Christianto dalam diskusi publik "Penyelamatan Sistem Perbankan Sebagai Kebijakan Publik" di Jakarta, Senin (7/12).
Menurut pendiri Pusat Data Bisnis Indoensia (PDBI) itu, keputusan pemerintah menyelamatkan Bank Century adalah keputusan tepat karena kondisi saat itu memang sedang krisis sehingga diperlukan langkah untuk mencegah ke arah yang lebih buruk lagi.
"BPK kalau menilai kebijakan, itu salah besar, konteksnya saat itu krisis," katanya.
Christianto menyebutkan, penyelamatan dilakukan karena ancaman rush (penarikan dana besar-besaran) mungkin saja terjadi seperti yang pernah terjadi saat krisis tahun 1997-1998. Pada saat itu, akibat penutupan 16 bank, terjadi rush dana nasabah dan nilai tukar rupiah anjlok sangat signifikan.
Menurut dia, jika pejabat publik mengambil kebijakan yang salah, seharusnya dicopot dari jabatan dan tidak bisa dipilih kembali, bukan dipidana.
Christianto mengatakan, dalam kasus Bank Century, Bank Indonesia (BI) telah ditipu oleh mantan pemilik Bank Century Robert Tantular karena pengawasan BI yang longgar ketika kasus tersebut terjadi.
"Ini ketidaksengajaan dalam pengawasan. BI ketipu sama Robert. Mekanisme pengawasan BI ke depan harus ditingkatkan dan continue (berkelanjutan)," katanya.
Mengenai alasan dilakukannya talangan terhadap Bank Century, menurut dia, hal itu harus dilakukan di saat krisis tahun lalu. Negara lain juga melakukan hal serupa terhadap perusahaan yang bisa memberi dampak besar jika sampai runtuh.
"Negara lain juga melakukan bail out. Kalau dananya hilang seperti sekarang, tinggal diperiksa aliran dananya," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya menginventarisasi nama-nama yang akan dipanggil panitia karena dinilai kompeten untuk dimintai keterangan sebagai saksi atau saksi ahli.
Wapres Boediono (mantan Gubernur BI) dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati termasuk yang akan dipanggil.
Bambang menyebutkan, panitia akan mengumumkan nama-nama yang akan dipanggil kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dan memiliki pegangan dalam mengawasi kerja dan kinerja panitia.
"Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh anggota panitia, sudah diketahui saksi kunci yang mengetahui dan merekam proses konstruksi lahirnya kebijakan pencairan dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century," katanya.
Menurut Bambang, untuk mengungkap kasus itu, katanya, panitia tidak hanya fokus pada kajian tentang layak atau tidaknya kebijakan talangan (bail out) kepada Bank Century, tetapi juga menelusuri aliran dana ke siapa saja yang menerima.
Sejumlah aksi juga digelar terkait dengan kasus Bank Century. Misalnya, aksi yang digelar oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat yang melibatkan sekitar 700 orang di Bandung pada Minggu (6/12). HTI menilai skandal Bank Century merupakan sebuah kejahatan negara atau state crime.
"Pengucuran dana talangan yang begitu besarnya untuk Bank Century melalui mekanisme yang tidak wajar, adalah sebuah state crime atau kejahatan negara yang dilakukan pejabat demi keuntungan sekumpulan orang," kata juru bicara HTI Jawa Barat, Luthfi Afandi.
Menurut dia, berbagai pelanggaran hukum yang terjadi pada kasus tersebut, dilakukan sistematis untuk menempatkan Bank Century sebagai bank gagal sehingga dampaknya pun sangat sistemik, dan sengaja dilakukan agar dapat menjadikan Bank Century sebagai pintu masuk perampok uang negara melalui mekanisme bail out.
"Inilah state corruption (korupsi negara), satu jenis kondisi paling jahat karena dilakukan sendiri oleh pejabat negara, yang harus diusut tuntas dan pelakunya dihukum setimpal," ujar Luthfi.

